kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Apa Saja Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan? Ada 9 Perawatan


Selasa, 15 Maret 2022 / 10:16 WIB
Apa Saja Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan? Ada 9 Perawatan

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selama ini, banyak masyarakat yang tidak mengetahui layanan perawatan gigi apa saja yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Biaya pemeriksaan gigi ini bisa diklaim untuk peserta yang rutin membayar iuran BPJS Kesehatan. 

Adapun jenis pelayanan gigi dan mulut yang bisa ditanggung jaminan sosial ini tercantum dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1. Berikut rinciannya: 

1. Administrasi pelayanan 

Administrasi pelayanan terdiri atas biaya pendaftaran pasien dan biaya administrasi lain yang terjadi selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien. 

2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis 

Pasien bisa melakukan pemeriksaan kondisi gigi, pengobatan gigi seperti apa yang disarankan oleh dokter sesuai dengan kondisi gigi saat ini. Konsultasi kepada dokter gigi pun bisa di-cover dengan BPJS Kesehatan. 

Baca Juga: 6 Cara Mudah Cek Nomor BPJS Kesehatan dengan NIK KTP

3. Premedikasi 

Premedikasi adalah pengobatan awal dengan pemberian obat analgetik dan antibiotik untuk meredakan nyeri dan mengatasi infeksi. Setelah peradangan berangsur membaik, maka dokter gigi bisa melakukan pencabutan atau operasi gigi. 

4. Kegawatdaruratan oro-dental 

Kondisi gigi darurat adalah kondisi serius pada gigi, rahang, atau gusi, yang membutuhkan perawatan segera agar kondisinya tidak semakin memburuk dan menyebabkan kerusakan permanen. 

5. Pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi) 

Gigi sulung atau gigi susu adalah sekumpulan gigi yang tumbuh pertama kali pada anak sebelum nantinya digantikan oleh gigi tetap pada usia dewasa. Jika gigi tetap/permanen mulai tumbuh, maka gigi sulung perlu dicabut agar tidak terjadi penumpukan gigi yang berisiko memunculkan masalah kesehatan. 

Baca Juga: BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Ambulans atau Tidak? Cek Prosedur Layanan Ambulans BPJS

Nah pencabutan gigi ini juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan. 

6. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit 

Pencabutan gigi permanen adalah pencabutan pada gigi permanen yang mengalami permasalahan pada fase gigi permanen. Sebelum dilakukan pencabutan gigi, dilakukan injeksi lokal anestesi pada pasien sesuai dengan region gigi permanen yang akan dicabut. 

Setelah itu dokter melakukan pemisahan gigi dengan bein dan melakukan pencabutan gigi. 

7. Obat pasca ekstraksi 

Ekstraksi merupakan suatu tindakan pembedahan yang melibatkan jaringan tulang dan jaringan lunak dari rongga mulut dan merupakan indikasi dari suatu masalah baik pada gigi yang bermasalah atau gigi yang sehat dengan tujuan tertentu. 

Baca Juga: Ada 21 Penyakit dan Layanan Kesehatan yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Sudah Tahu?

Setelah tindakan ekstraksi gigi, pasien harus diberi pengarahan atau informasi mengenai cara mengonsumsi obat setelah ekstraksi. Rasa sakit dan sedikit tidak nyaman dapat terjadi setelah anestesi yang diberikan hilang. 

Untuk mengurangi rasa sakit, obat analgesik harus diberikan dan diminum sebelum rasa tidak nyaman itu muncul. 

8. Tumpatan komposit/GIC 

Tumpatan komposit atau tambal gigi juga termasuk salah satu pelayanan dan perawatan gigi yang biayanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan. 
Tambal gigi adalah metode untuk memperbaiki gigi yang berlubang atau rusak dengan memasukkan bahan tambalan ke bagian gigi yang bolong atau rusak. Metode penambalan dan bahan tambalan yang digunakan disesuaikan dengan kondisi gigi pasien. 

9. Scaling gigi 

Scaling gigi merupakan suatu prosedur pembersihan karang gigi atau plak yang menempel pada gigi. Prosedur ini perlu dilakukan untuk membantu menjaga kesehatan gigi. 
Tindakan pelayanan dan perawatan gigi ini dilakukan oleh dokter gigi. Pelayanan kesehatan gigi termasuk pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "9 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan"
Penulis : Retia Kartika Dewi
Editor : Inten Esti Pratiwi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×