kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Apa Saja Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan? Ada 9 Perawatan


Selasa, 15 Maret 2022 / 10:16 WIB
Apa Saja Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan? Ada 9 Perawatan

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Nah pencabutan gigi ini juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan. 

6. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit 

Pencabutan gigi permanen adalah pencabutan pada gigi permanen yang mengalami permasalahan pada fase gigi permanen. Sebelum dilakukan pencabutan gigi, dilakukan injeksi lokal anestesi pada pasien sesuai dengan region gigi permanen yang akan dicabut. 

Setelah itu dokter melakukan pemisahan gigi dengan bein dan melakukan pencabutan gigi. 

7. Obat pasca ekstraksi 

Ekstraksi merupakan suatu tindakan pembedahan yang melibatkan jaringan tulang dan jaringan lunak dari rongga mulut dan merupakan indikasi dari suatu masalah baik pada gigi yang bermasalah atau gigi yang sehat dengan tujuan tertentu. 

Baca Juga: Ada 21 Penyakit dan Layanan Kesehatan yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Sudah Tahu?

Setelah tindakan ekstraksi gigi, pasien harus diberi pengarahan atau informasi mengenai cara mengonsumsi obat setelah ekstraksi. Rasa sakit dan sedikit tidak nyaman dapat terjadi setelah anestesi yang diberikan hilang. 

Untuk mengurangi rasa sakit, obat analgesik harus diberikan dan diminum sebelum rasa tidak nyaman itu muncul. 

8. Tumpatan komposit/GIC 

Tumpatan komposit atau tambal gigi juga termasuk salah satu pelayanan dan perawatan gigi yang biayanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan. 
Tambal gigi adalah metode untuk memperbaiki gigi yang berlubang atau rusak dengan memasukkan bahan tambalan ke bagian gigi yang bolong atau rusak. Metode penambalan dan bahan tambalan yang digunakan disesuaikan dengan kondisi gigi pasien. 

9. Scaling gigi 

Scaling gigi merupakan suatu prosedur pembersihan karang gigi atau plak yang menempel pada gigi. Prosedur ini perlu dilakukan untuk membantu menjaga kesehatan gigi. 
Tindakan pelayanan dan perawatan gigi ini dilakukan oleh dokter gigi. Pelayanan kesehatan gigi termasuk pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "9 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan"
Penulis : Retia Kartika Dewi
Editor : Inten Esti Pratiwi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×