kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Apa arti PPKM Level 3 yang akan segera berlaku 24 Desember 2021?


Jumat, 19 November 2021 / 10:00 WIB
Apa arti PPKM Level 3 yang akan segera berlaku 24 Desember 2021?

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Nantinya dengan ditetapkan PPKM Level 3 artinya ada beberapa rencana pengaturan pembatasan selama Nataru antara lain melarang acara kembang api dan petasan, pengaturan ibadah Natal, kunjungan wisata, pawai atau arak-arakan, dan penyesuaian pembukaan pusat perbelanjaan. 

Alasan pemerintah tetapkan PPKM Level 3 
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, Indonesia bakal memberlakukan PPKM Level 3 saat Natal dan tahun baru. 

Mantan Menteri Perindustrian ini mengungkap, pemerintah tidak mau ambil risiko bila momen yang terjadi pada akhir tahun tidak terkendali. Otomatis, penularan Covid-19 akan kembali meningkat seperti pada akhir Juni 2021. 

"Kita akan memberlakukan PPKM Level 3 antara tanggal 24 (Desember) sampai dengan 1 Januari. Jadi kita tidak mau ambil risiko dengan harapan kita bisa melampaui tikungan pertama, maka situasi ekonomi di Januari kita bisa terus dorong," kata Airlangga dalam Kompas100 CEO Forum. 

Airlangga menuturkan, langkah pemberlakukan PPKM Level 3 artinya adalah langkah antisipatif, meski perayaan Natal dan tahun baru kali ini berbeda dengan perayaan yang sama di tahun lalu. 

Tahun ini, sudah lebih banyak masyarakat mendapat vaksinasi. Warga yang mendapat vaksinasi dosis pertama digenjot mencapai 60 persen dan yang mendapat vaksinasi dosis kedua sudah 40 persen secara nasional. 

Angka tersebut sudah sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). 

"Pada saat Delta varian naik, itu suntikan pertama mencapai 25 persen. Suntikan kedua sudah melampaui 40 persen. Tapi terkait pandemi Covid-19, situasi ke depan yang kita jaga adalah Natal dan Tahun Baru," beber Airlangga. 

Lebih lanjut Airlangga menjelaskan, pemerintah akan terus mengakselerasi mekanisme gas dan rem untuk menangani pandemi Covid-19. Metode PPKM Level 3 ini bakal dilakukan hingga pandemi Covid-19 menurun signifikan. 

Tercatat saat ini, kasus aktif Indonesia hanya 1 kasus per 100.000 penduduk. Namun di ranah global, negara-negara maju tengah mengalami lonjakan kasus. 

"Sekarang di Jerman, Inggris, AS, di atas 30.000 (kasus). Dengan demikian apa yang dilakukan pemerintah gas dan rem akan dilanjutkan. Kita akan rem pada saat tikungan (PPKM Level 3 artinya)," pungkas Airlangga.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Level 3 Artinya Apa?"
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris

Selanjutnya: PPKM Level 3 berlaku 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 di seluruh Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×