kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.318   44,00   0,27%
  • IDX 7.900   -27,17   -0,34%
  • KOMPAS100 1.108   -5,72   -0,51%
  • LQ45 819   -10,28   -1,24%
  • ISSI 265   0,12   0,05%
  • IDX30 423   -5,90   -1,38%
  • IDXHIDIV20 492   -5,94   -1,19%
  • IDX80 123   -1,48   -1,18%
  • IDXV30 132   -1,40   -1,05%
  • IDXQ30 137   -1,90   -1,36%

Apa arti PPKM Level 3 yang akan segera berlaku 24 Desember 2021?


Jumat, 19 November 2021 / 10:00 WIB
Apa arti PPKM Level 3 yang akan segera berlaku 24 Desember 2021?

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat Indonesia dipastikan tidak akan mendapatkan libur panjang saat perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021. Tidak hanya itu, pemerintah juga mengumumkan bakal membatasi sejumlah kegiatan pada libur Nataru tahun ini. 

Kebijakan ini diambil menyusul keputusan pemerintah yang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3. 

Lalu, apa arti  PPKM Level 3? 

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," ungkap Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam keterangan resminya dikutip pada Kamis (18/11/2021). 

Arti PPKM Level 3 

Sebelumnya, keputusan Level PPKM ini ditetapkan berdasarkan asesmen level situasi pandemi, yang merupakan indikator untuk mengetatkan dan melonggarkan upaya pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19.  

PPKM berdasarkan level tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021. 

Baca Juga: PPKM level 3 siap berlaku, Kaspersky sarankan belanja online pakai kartu kredit

Penetapan PPKM Level 3 sendiri pada awalnya mengacu pada jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19, jumlah kematian, serta angka rawat inap di rumah sakit. 

Berikut kriteria PPKM Level 3: 

  • Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 antara 50-100 orang per 100 ribu penduduk per minggu. 
  • Rawat inap di rumah sakit 10-30 orang per 100 ribu penduduk. 
  • Kasus kematian antara 2 sampai 5 orang per 100 ribu penduduk. 

Baca Juga: Kata Ekonom Core terkait rencana pemberlakuan PPKM level 3 saat libur Nataru



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

×