kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Antisipasi meningkatnya mobilitas pasca Lebaran, Kemenhub siapkan 3 jurus ini


Sabtu, 15 Mei 2021 / 07:20 WIB
Antisipasi meningkatnya mobilitas pasca Lebaran, Kemenhub siapkan 3 jurus ini

Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

Adita menegaskan, pelaksanaan tes ini diberikan secara gratis dan akan dilakukan di luar Pelabuhan Bakauheni.

Adapun nantinya akan didirikan tenda-tenda dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait pelaksanaan tes antigen. "Tenda-tenda dari BNPB ini untuk menghindari penumpukan penumpang di pelabuhan," tuturnya.

Lebih lanjut, Adita mengungkapkan bahwa jumlah pergerakan orang yang keluar Jabodetabek mulai 22 April hingga 11 Mei 2021 sekitar 1,5 juta orang. Hal tersebut berdasarkan data yang dihimpun dari Posko Terpadu Pengendalian Transportasi.

Jumlah itu dihitung dari semua moda baik masyarakat yang pergi dengan angkutan umum maupun kendaraan pribadi.

Baca Juga: Anies siap perketat arus balik ke Jakarta di pintu masuk Jakarta hingga Jabodetabek

Menurut Adita, dengan diberlakukannya pengetatan, Kemenhub tetap konsisten untuk melakukan pengendalian transportasi di masa peniadaan mudik. "Dan guna mencegah terjadinya peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia usai libur Lebaran," pungkasnya.

Diketahui bersama, pemerintah resmi melarang mudik yang berlaku sejak Kamis (6/5/2021) hingga Senin (17/5/2021). Presiden Joko Widodo juga telah menegaskan bahwa larangan mudik ini berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia. (Nicholas Ryan Aditya)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Antisipasi Peningkatan Mobilitas Usai Lebaran, Kemenhub Bakal Perketat 3 Hal Ini"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

×