kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.407.000   24.000   1,01%
  • USD/IDR 16.580   -17,00   -0,10%
  • IDX 8.125   73,58   0,91%
  • KOMPAS100 1.120   14,21   1,28%
  • LQ45 780   7,86   1,02%
  • ISSI 292   2,64   0,91%
  • IDX30 406   2,01   0,50%
  • IDXHIDIV20 454   0,57   0,13%
  • IDX80 123   1,36   1,12%
  • IDXV30 131   1,14   0,88%
  • IDXQ30 128   0,32   0,25%

Antisipasi meningkatnya mobilitas pasca Lebaran, Kemenhub siapkan 3 jurus ini


Sabtu, 15 Mei 2021 / 07:20 WIB
Antisipasi meningkatnya mobilitas pasca Lebaran, Kemenhub siapkan 3 jurus ini

Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

Adita menegaskan, pelaksanaan tes ini diberikan secara gratis dan akan dilakukan di luar Pelabuhan Bakauheni.

Adapun nantinya akan didirikan tenda-tenda dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait pelaksanaan tes antigen. "Tenda-tenda dari BNPB ini untuk menghindari penumpukan penumpang di pelabuhan," tuturnya.

Lebih lanjut, Adita mengungkapkan bahwa jumlah pergerakan orang yang keluar Jabodetabek mulai 22 April hingga 11 Mei 2021 sekitar 1,5 juta orang. Hal tersebut berdasarkan data yang dihimpun dari Posko Terpadu Pengendalian Transportasi.

Jumlah itu dihitung dari semua moda baik masyarakat yang pergi dengan angkutan umum maupun kendaraan pribadi.

Baca Juga: Anies siap perketat arus balik ke Jakarta di pintu masuk Jakarta hingga Jabodetabek

Menurut Adita, dengan diberlakukannya pengetatan, Kemenhub tetap konsisten untuk melakukan pengendalian transportasi di masa peniadaan mudik. "Dan guna mencegah terjadinya peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia usai libur Lebaran," pungkasnya.

Diketahui bersama, pemerintah resmi melarang mudik yang berlaku sejak Kamis (6/5/2021) hingga Senin (17/5/2021). Presiden Joko Widodo juga telah menegaskan bahwa larangan mudik ini berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia. (Nicholas Ryan Aditya)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Antisipasi Peningkatan Mobilitas Usai Lebaran, Kemenhub Bakal Perketat 3 Hal Ini"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×