Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, pihaknya melakukan pengetatan aturan guna mengantisipasi peningkatan mobilitas pasca Lebaran 2021. Adita membeberkan ada tiga antisipasi yang dilakukan Kemenhub selama masa larangan mudik Lebaran.
"Pertama, Kemenhub akan tetap konsisten menjalankan Permenhub 13 Tahun 2021 bahwa di masa peniadaan mudik mulai 6-17 Mei 2021, transportasi yang boleh beroperasi adalah untuk melayani kegiatan yang dikecualikan," kata Adita dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Jumat (14/5/2021).
Sementara, pasca peniadaan mudik mulai 18 sampai dengan 24 Mei 2021, tetap akan dilakukan pengetatan kembali seperti pengetatan masa berlaku tes Covid-19 baik PCR, Rapid Antigen 1x24 jam, dan Genose pada hari yang sama sebelum keberangkatan.
Baca Juga: GT Palimanan dilintasi hanya 9.781 kendaraan pada hari pertama Lebaran
Kedua, akan dilakukan pengecekan kesehatan secara acak atau random test kepada pengguna transportasi darat baik roda empat maupun roda dua, mulai 15 Mei 2021. Hal tersebut sudah sesuai hasil rapat koordinasi (rakor) dengan unsur terkait seperti kepolisian, TNI, Satgas Penanganan Covid-19, Pemerintah Daerah.
"Pengecekan secara acak dilakukan di sekitar 21 titik penyekatan, baik di jalan tol, jalan nasional dan lokasi lain yang dianggap penting," jelasnya.
Kemudian, Kemenhub akan memperketat masuknya orang dari wilayah Sumatera ke Pulau Jawa melalui angkutan penyeberangan dengan melakukan wajib tes antigen kepada semua penumpang mulai 15 Mei 2021.
"Semua penumpang wajib melakukan tes antigen yang alat tes, petugas kesehatan, dan pelaksanaannya akan ditingkatkan dibandingkan hari sebelumnya," ucap dia.