Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Ketiga, program prioritas untuk sektoral, K/L dan pemerintah daerah senilai Rp 141,36 triliun guna menstimulus dukungan pariwisata, ketahanan pangan, pengembangan ICT, pinjaman ke daerah dan subsidi pinjaman daerah, stimulus padat karya K/L, kawasan industri, dan program prioritas lainnya.
Keempat, dukungan UMKM dan korporasi sebesar Rp 157,57 triliun antara lain subsidi bunga KUR dan non-KUR, pinjaman loss lomit UMKM dan korporasi, IJP UMKM dan koporasi, pembiayaan PEN, penempatan dana, dan penyertaan modal negara (PMN) untuk BUMN yang mendapatkan penugasan.
Kelima, insentif pepajakan sebesar Rp 47,27 triliun yakni dalam bentuk pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dan PPh Final UMKM ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 Impor, diskon angsuran PPh Pasal 25, percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN), dan insentif PPh Final jasa konstruksi.
Selanjutnya: Pemerintah klaim ada Rp 133 triliun investasi yang siap masuk ke LPI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News