Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat
Sebagai informasi, pada pertenghan Juli lalu, otoritas fiskal telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.03/2021 tentang Perubahan atas PMK Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Virus Corona.
Beleid itu menjadi payung hukum perpanjangan insentif PPh Pasal 21 DTP, PPh Final UMKM DTP, PPh 22 Impor, percepatan pendahuluan PPN, diskon PPh Pasal 25 dari masa pajak Agustus-Desember 2021.
Meski demikian, PMK 82/2021 juga membatasi kriteria pemanfaatan insentif tersebut seperti pembebasan PPh Pasal 22 Impor hanya diberikan kepada 132 bidang usaha tertentu, sebelumnya 730 bidang usaha.
Kemudian, diskon PPh Pasal 25 hanya untuk wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 216 bidang usaha tertentu. Sebelumnya 1.018 bidang usaha mendapat pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50% dari angsuran yang seharusnya terutang.
Bahkan untuk, perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas pembebasan PPh 22 Impor maupun potongan PPh Pasal 25
Lalu, untuk restitusi PPN dipercepat hanya diberikan pada Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 132 bidang usaha tertentu, sebelumnya 725 bidang usaha. Dalam PMK terpisah, diskon PPnBM Mobil untuk masa pajak September-Desember pun turun dari 50% menjadi 25%.
“Sehingga tambahan realisasi bulanan insentif pajak dalam PEN secara nominal akan menurun,” kata Yon.
Selanjutnya: Pajak obligasi diturunkan jadi 10%, analis: Pasar obligasi berpotensi lebih likuid
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News