kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Anggaran insentif pajak sudah tersedot 82,7% atau Rp 51,97 triliun


Senin, 06 September 2021 / 04:45 WIB
Anggaran insentif pajak sudah tersedot 82,7% atau Rp 51,97 triliun

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Program insentif pajak banyak dimanfaatkan puluhan ribu wajib pajak. Insentif yang diberikan kepada dunia usaha ini, paling laris dibandingkan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) lainnya.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, hingga 20 Agustus 2021, realisasi program PEN sebesar Rp 326,74 triliun, atau setara dengan 43,9% dari pagu Rp 744,77 triliun.

Secara rinci, insentif pajak telah terserap Rp 51,97 triliun atau setara dengan 82,7% terhadap total pagu sejumlah Rp 62,83 triliun. Pencapaian itu lebih tinggi dibandingkan anggaran kesehatan (35,9%), perlindungan sosial (53,2%), dukungan usaha mikro kecil menengah (UMKM) (29,6%), dan program prioritas (42,6%).

“Insentif usaha ini adalah yang paling tinggi pemanfaatannya oleh dunia usaha dalam bentuk relaksasi perpajakan. Dan beberapa masih kita lanjutkan sampai dengan akhir tahun,” kata Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara, belum lama ini.

Baca Juga: Soal rencana PPN sekolah 7%, ini saran pengamat pajak

Adapun dana tersebut telah dialokasikan untuk delapan insentif pajak. Pertama, berupa pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi 76.025 pemberi kerja. Kedua, PPh final UMKM DTP untuk 125.198 UMKM.

Ketiga, pembebasan PPh 22 impor untuk 9.305 wajib pajak (WP). Keempat, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% untuk 56.858 WP. Kelima, pengembalian pendahuluan atau restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) bagi 1.995 WP.

“Pengembalian pendahuluan PPN didapatkan oleh hampir 2.000 wajib pajak terutama wajib pajak manufaktur agar terus bisa berproduksi sehingga mendapatkan pendahuluan PPN,” ucap Suahasil.

Keenam, PPN DTP properti untuk 574 penjual yang pada akhirnya dimanfaatkan oleh 7.069 pembeli. Ketujuh, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil bagi 6 penjual untuk 89.050 unit mobil. Kedelapan, penurunan tarif PPh badan dari 25% menjadi 20% yang dimanfaatkan oleh seluruh WP badan.

“Realisasi pada kuartal II-2021 mencapai Rp 45 triliun, maka semala Juli saja terjadi peningkatan yang sangat signifikan dalam pemanfaatan insentif usaha ini oleh dunia usaha,” kata Suahasil.

Setali tiga uang dalam lima hingga empat kali masa pajak, sisa anggaran insentif pajak dalam PEN 2021 tinggal Rp 10,86 triliun. Secara umum, tujuh insentif usaha tersebut berlaku hingga akhir tahun ini.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, meskipun pagu insentif pajak dalam PEN makin tipis, tapi sejauh ini dari outlook Kemenkeu, anggarannya masih memadai. Sehingga, pemerintah merasa belum perlu untuk menambah anggaran.

“Untuk setiap pos insentif tentunya aka bervariasi capaiannya, tetapi secara agregat sejauh ini masih memadai. Kita akan terus evaluasi perkembangannya dari waktu ke waktu,” kata Yon kepada Kontan.co.id, Minggu (5/9).

Baca Juga: Pajak obligasi dipangkas jadi 10%, begini efeknya ke pasar obligasi



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×