Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tanpa terhubung dengan internet, kini Anda tetap bisa melakukan scan PediliLindungi. Pasalnya, aplikasi PeduliLindungi kini mempunyai fitur yang dapat digunakan di tempat umum meski tak terhubung dengan internet.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menambahkan fitur terbaru pada aplikasi PeduliLindungi bernama offline check in.
Scan barcode tanpa internet
Dikutip dari Indonesia.go.id, fitur ini memungkinkan pengguna aplikasi melakukan scanning barcode dalam kondisi telepon seluler tidak terhubung dengan internet.
Dikutip dari akun media sosial @Kemenkominfo, disebutkan bahwa fitur offline check in baru dapat dipakai oleh pengguna PeduliLindungi setelah melakukan pembaruan (upgrade) aplikasi.
Melalui pemakaian fitur terbaru tersebut, saat ini untuk check in dengan PeduliLindungi di ruang publik, gedung perkantoran, atau di mana saja akan semakin mudah.
"Segera lakukan upgrade aplikasi PeduliLindungi untuk bisa menggunakan fitur ini," tulis akun @Kemenkominfo.
Baca Juga: Vaksin Merah Putih Peroleh Izin Uji Klinik dari BPOM
Masyarakat diwajibkan untuk menyiapkan ponsel untuk memindai QR Code yang telah disiapkan Kemenkominfo di hampir setiap fasilitas publik, mulai dari mal, rumah sakit, taman kota, minimarket, hingga tempat-tempat umum lainnya.
Fitur ini dinilai memudahkan pengelola untuk mengetahui status vaksinasi Covid-19 masyarakat yang mengunjungi tempat-tempat tersebut di atas.
Selain itu, bagi pemerintah, aplikasi ini dapat dijadikan alat penelusuran (tracing) digital dari potensi penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Kasus Covid-19 6 Februari 2022 Tambah 36.057, Ini Aturan Baru Perjalanan Luar Negeri
Indikator warna
Seperti diketahui, ada empat parameter warna yang menunjukkan status vaksinasi seseorang saat melakukan check in memakai fitur QR Code di PeduliLindungi. Di antaranya, warna hitam di mana pengunjung terdata sebagai pasien terkonfirmasi positif Covid-19 atau memiliki riwayat kontak erat dengan pasien Covid-19.
Pengunjung kategori warna hitam ini tidak boleh masuk ke tempat umum. Kemudian, warna merah yang berarti pengunjung belum menerima vaksin Covid-19 atau bisa juga memiliki kontak erat dengan pasien Covid-19.
Seperti halnya pengunjung berkategori warna hitam, mereka yang masuk kriteria merah juga tidak bisa masuk ke tempat-tempat umum. Untuk warna kuning/oranye adalah kategori warna diberikan kepada pengunjung yang telah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama.
Baca Juga: Cara Cek Sertifikat Vaksin Booster di PeduliLindungi dengan NIK, Tak Sulit Kok!
Pengunjung boleh masuk ke tempat umum setelah petugas melakukan verifikasi lebih lanjut.
Sementara itu, untuk warna hijau merupakan kategori bagi pengunjung atau masyarakat yang memasuki tempat-tempat umum dengan kategori telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap.
Ia juga memiliki status aman dan diperbolehkan untuk memasuki tempat-tempat umum.
Baca Juga: Gejala Umum Omicron Sangat Mirip Flu, Kapan Harus Melakukan Tes Covid-19?
Cek sertifikat vaksin tanpa nomor HP
Berikut adalah cara cek sertifikat vaksin tanpa no. HP yang bisa dilakukan:
- Buka laman pedulilindungi.id untuk cek sertifikat vaksin tanpa nomor HP
- Pilih login menggunakan alamat email ke akun yang Anda miliki untuk cek sertifikat vaksin tanpa nomor HP
- Lalu klik kolom nama Anda yang berada di pojok kanan atas situs pedulilindungi.id
- Setelah itu, muncul tampilan sertifikat vaksin pertama, jika sudah disuntik dosis pertama dan ada sertifikat vaksin kedua, apabila sudah disuntik dosis kedua
- Bagi yang sudah melakukan vaksin booster, Anda juga bisa mendapatkan sertifikat vaksin tersebut jika sudah disuntik vaksin booster
- Lalu, klik di sertifikat vaksin untuk melihatnya dalam ukuran besar Klik "unduh sertifikat".
- Hasil dari download sertifikat vaksin akan secara otomatis tersimpan di perangkat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak Cara Scan PeduliLindungi Tanpa Koneksi Internet"
Penulis : Rizal Setyo Nugroho
Editor : Rizal Setyo Nugroho
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News