kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.278.000   -12.000   -0,52%
  • USD/IDR 16.695   42,00   0,25%
  • IDX 8.275   111,21   1,36%
  • KOMPAS100 1.154   17,76   1,56%
  • LQ45 844   12,45   1,50%
  • ISSI 286   3,78   1,34%
  • IDX30 443   6,51   1,49%
  • IDXHIDIV20 512   8,80   1,75%
  • IDX80 130   2,06   1,61%
  • IDXV30 137   1,09   0,80%
  • IDXQ30 141   2,17   1,57%

Anda Tetap Bisa Scan PeduliLindungi Meski Tanpa Koneksi Internet, Ini Caranya


Selasa, 08 Februari 2022 / 04:50 WIB
Anda Tetap Bisa Scan PeduliLindungi Meski Tanpa Koneksi Internet, Ini Caranya

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Seperti diketahui, ada empat parameter warna yang menunjukkan status vaksinasi seseorang saat melakukan check in memakai fitur QR Code di PeduliLindungi. Di antaranya, warna hitam di mana pengunjung terdata sebagai pasien terkonfirmasi positif Covid-19 atau memiliki riwayat kontak erat dengan pasien Covid-19. 

Pengunjung kategori warna hitam ini tidak boleh masuk ke tempat umum. Kemudian, warna merah yang berarti pengunjung belum menerima vaksin Covid-19 atau bisa juga memiliki kontak erat dengan pasien Covid-19. 

Seperti halnya pengunjung berkategori warna hitam, mereka yang masuk kriteria merah juga tidak bisa masuk ke tempat-tempat umum. Untuk warna kuning/oranye adalah kategori warna diberikan kepada pengunjung yang telah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama. 

Baca Juga: Cara Cek Sertifikat Vaksin Booster di PeduliLindungi dengan NIK, Tak Sulit Kok!

Pengunjung boleh masuk ke tempat umum setelah petugas melakukan verifikasi lebih lanjut. 

Sementara itu, untuk warna hijau merupakan kategori bagi pengunjung atau masyarakat yang memasuki tempat-tempat umum dengan kategori telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap. 

Ia juga memiliki status aman dan diperbolehkan untuk memasuki tempat-tempat umum. 

Baca Juga: Gejala Umum Omicron Sangat Mirip Flu, Kapan Harus Melakukan Tes Covid-19?



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×