Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Berikut cara mengganti tanda tangan di e-KTP:
- Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat
- Menyampaikan keluhan Menunggu proses layanan dari petugas
- Melakukan tanda tangan ulang
Sebelumnya, Ditjen Dukcapil Kemendagri juga telah mengizinkan pemilik e-KTP untuk mengganti foto mereka di e-KTP.
Kendati demikian, masih ada beberapa masyarakat yang tidak mengetahuinya. Padahal, syarat dan cara mengganti foto di e-KTP ini mudah dilakukan.
Baca Juga: Cara Download Sertifikat Vaksin Tanpa Harus Install PeduliLindungi, Masih Dibutuhkan
Sebagaimana diberitakan Kompas.com, Minggu (9/1/2022), syarat mengganti foto tidak serumit saat mengganti data diri lainnya.
Cara ganti foto KTP bisa dilakukan di Kantor Dukcapil maupun Kantor Suku Dinas dukcapil setempat.
Sementara, jika ingin mengganti KTP yang rusak bisa dilakukan di kantor kelurahan.