kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Agar tak ada kendaraan yang keluar dari Jakarta 6-17 Mei, ini langkah Polda Metro


Senin, 12 April 2021 / 11:43 WIB
Agar tak ada kendaraan yang keluar dari Jakarta 6-17 Mei, ini langkah Polda Metro
ILUSTRASI. Pemerintah telah resmi memutuskan untuk melarang mudik Lebaran pada periode 6-17 Mei 2021. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah resmi memutuskan untuk melarang mudik Lebaran pada periode 6-17 Mei 2021. Terkait kebijakan itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyiapkan delapan titik penyekatan. 

Langkah tersebut dilakukan agar tidak ada kendaraan yang melakukan perjalanan ke luar wilayah hukum Polda Metro Jaya atau DKI Jakarta dan sekitarnya. 

"Rencana kita akan melakukan penyekatan dan pemeriksaan terhadap kendaraan penumpang, baik mobil, bus, maupun sepeda motor yang meninggalkan Jakarta di tanggal tersebut," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Sabtu (10/4/2021).

Sambodo menambahkan, saat ini pihaknya telah menyiapkan delapan titik penyekatan untuk kendaraan dan bisa bertambah seiring survei lokasi yang masih terus dilakukan. 

Baca Juga: Wapres minta warga di zona merah Covid-19 tidak tarawih di masjid

“Sementara ada delapan titik, tapi nanti kita survei lagi. Ada dua di tol, tiga di arteri, tiga di terminal. Ini masih disurvei lagi, bisa bertambah,” ujarnya. 

Adapun proses pelaksaan operasi penyekatan dan penindakan, masih sama seperti dengan penerapan di tahun sebelumnya. Pengendara yang akan melintas akan dihentikan petugas, dan bisa memberikan keterangan perjalanan. 

Jika tidak ada keperluan mendesak dan dinas luar kota yang dibuktikan dengan surat tugas, maka kendaraan terkait akan diputarbalikkan ke titik semula atau rumahnya masing-masing. 

Baca Juga: Dilarang beroperasi selama periode mudik, Garuda Indonesia siapkan langkah antisipasi

Orang yang dibolehkan untuk melakukan perjalanan atau mudik selama periode libur Lebaran tahun ini adalah orang yang melakukan: 

- Perjalanan dinas 

- Kunjungan keluarga sakit 

- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal 

- Ibu hamil didampingi oleh 1 orang anggota keluarga 

- Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang. 

Untuk dapat melakukan perjalanan, mereka wajib membawa print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM). SIKM sendiri adalah persyaratan bagi orang yang tinggal di luar Jabodetabek untuk keluar/masuk wilayah DKI Jakarta. 

Berikut delapan titik penyekatan yang disiapkan Ditlantas Polda Metro Jaya: 

A. Jalan Tol 

1. Tol Arah Cikampek 

2. Tol Arah Merak 

B. Jalan Arteri atau Non Tol 

1. Harapan Indah Bekasi Kota 

2. Jati Uwung Tangerang Kota 

3. Kedung Waringin Bekasi Kabupaten 

Baca Juga: SIKM, surat sakti untuk perjalanan luar kota selama larangan mudik Lebaran 2021

C. Terminal Bus 

1. Pulogebang 

2. Kampung Rambutan 

3. Kalideres

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dilarang Mudik, Ini Titik Penyekatan di Wilayah Jakarta dan Sekitarnya"
Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Azwar Ferdian

Selanjutnya: Larangan mudik Lebaran 2021, ini kendaraan yang masih bisa beroperasi 6-17 Mei 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×