kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Agar tak ada kendaraan yang keluar dari Jakarta 6-17 Mei, ini langkah Polda Metro


Senin, 12 April 2021 / 11:43 WIB
Agar tak ada kendaraan yang keluar dari Jakarta 6-17 Mei, ini langkah Polda Metro
ILUSTRASI. Pemerintah telah resmi memutuskan untuk melarang mudik Lebaran pada periode 6-17 Mei 2021. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Untuk dapat melakukan perjalanan, mereka wajib membawa print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM). SIKM sendiri adalah persyaratan bagi orang yang tinggal di luar Jabodetabek untuk keluar/masuk wilayah DKI Jakarta. 

Berikut delapan titik penyekatan yang disiapkan Ditlantas Polda Metro Jaya: 

A. Jalan Tol 

1. Tol Arah Cikampek 

2. Tol Arah Merak 

B. Jalan Arteri atau Non Tol 

1. Harapan Indah Bekasi Kota 

2. Jati Uwung Tangerang Kota 

3. Kedung Waringin Bekasi Kabupaten 

Baca Juga: SIKM, surat sakti untuk perjalanan luar kota selama larangan mudik Lebaran 2021

C. Terminal Bus 

1. Pulogebang 

2. Kampung Rambutan 

3. Kalideres

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dilarang Mudik, Ini Titik Penyekatan di Wilayah Jakarta dan Sekitarnya"
Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Azwar Ferdian

Selanjutnya: Larangan mudik Lebaran 2021, ini kendaraan yang masih bisa beroperasi 6-17 Mei 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

×