Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
Asosiasi Mahasiswa Ilmu Sains Komputer ANU mengeluarkan pernyataan mengatakan, hukuman penalti itu menimbulkan stres yang besar bagi mahasiswa. "Pengumuman adanya perubahan nilai di akhir tahun perkuliahan, setelah nilai keluar, juga menyalahkan seluruh kelas, hanya menambah stres bagi mahasiswa di tahun perkuliahan yang sudah sulit sejauh ini," kata ketua asosiasi Felix Friedlander yang menulis ke universitas.
"Dengan menghukum semuanya, mahasiswa yang sudah belajar dan menunjukkan pemahaman mengenai mata kuliah tersebut sekarang bisa jadi tidak lulus."
Aturan menghendaki penyelidikan menyeluruh
Menurut aturan akademis, tuduhan adanya tindakan plagiat harus dikaji oleh convenor seperti Dr Hanna, yaitu dosen yang ditugaskan untuk memastikan kualitas pengajaran atau lewat pihak lain untuk penyelidikan. Bila ditemukan pelanggaran, maka pihak yang melakukan kajian harus memberitahu mahasiswa dan meminta jawaban atas tuduhan yang ada.
Bila jawabannya tidak memuaskan dan masih dianggap ada pelanggaran, maka harus dilakukan penyelidikan. Jika penyelidikan dilakukan untuk menentukan adanya pelanggaran, mahasiswa diminta membuat pernyataan dan saksi bisa diajukan sebelum hukuman ditentukan.
Baca juga: Ekspor batubara Indonesia terancam oleh kebijakan baru China
Meski hasil akhir sudah diberikan kepada mahasiswa ANU dua minggu lalu, Dr Hanna harus memberitahu mahasiswa kemarin mengenai hukuman 30 persen tersebut. Dalam pernyatannya juru bicara ANU mengatakan, mereka akan bekerjasama dengan mahasiswa untuk memperjelas situasi dan memastikan seluruh nilai bagi mata kuliah tersebut diberikan dengan benar.
"Pihak universitas mengetahui situasi mengenai tuduhan pelanggaran di salah satu mata kuliah di ANU College of Engineering and Computer Science," kata juru bicara tersebut.
"Karena tugas ini ada kejanggalan, guna mempertahankan integritas akademik maka tugas lainnya dinilai kembali demi kepentingan mahasiswa secara keseluruhan. Mahasiswa bisa mencapai nilai 100 secara total untuk mata kuliah ini."
ANU tidak memberikan bukti bahwa masalah ini sudah disampaikan kepada mahasiswa. Saat dihubungi ABC untuk dimintai komentar, Dr Hanna merujuknya pada tanggapan yang diberikan pihak universitas.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dosen WNI Hukum 300 Mahasiswa di Australia karena Mencontek",
Editor : Aditya Jaya Iswara
Selanjutnya: Ditemukan anggaran janggal Rp 580 miliar untuk kegiatan DPRD DKI Jakarta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News