Sumber: Kompas.id | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Polisi telah mengoperasikan titik penyekatan mudik. Ada lebih dari 300 titik penyekatan mudik Lebaran 2021. Sebaiknya Anda pikir-pikir jika tetap ingin nekat mudik.
Larangan mudik 2021 telah resmi berlaku mulai Kamis (6/5/2021) hingga Senin (17/5/2021). Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Dalam beleid tersebut, masyarakat dilarang meninggalkan daerah domisili masing-masing kecuali karena alasan mendesak, seperti keluarga sakit atau meninggal dunia. Hal itu berlaku untuk semua transportasi, baik udara, laut, maupun darat.
Untuk mencegah masyarakat melakukan mudik Lebaran, Polri menyiagakan sejumlah petugas di 381 titik penyekatan. "Titik penyekatan paling banyak yakni di Jawa Barat dan Jawa Tengah," kata Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto dikutip dari Antara, Rabu (5/5/2021). ]
Baca juga: Tempat wisata boleh buka selama libur lebaran, kecuali di zona merah dan oranye
Adapun titik penyekatan tersebut tersebar mulai dari Sumatera hingga Pulau Bali.
Berikut daftar sebaran titik penyekatan larangan mudik Lebaran 2021:
- Kepolisian Daerah Sumatera Selatan: 10 titik
- Kepolisian Daerah Lampung: 9 titik penyekatan mudik 2021
- Kepolisian Daerah Banten: 16 titik penyekatan mudik 2021
- Kepolisian Daerah Metro Jaya: 14 titik penyekatan mudik 2021
- Kepolisian Daerah Jawa Barat: 158 titik penyekatan mudik 2021
- Kepolisian Daerah Jawa Tengah: 85 titik penyekatan mudik 2021
- Kepolisian Daerah Jawa Timur: 74 titik penyekatan mudik 2021
- Kepolisian Daerah DI Yogyakarta: 10 titik penyekatan mudik 2021
- Kepolisian Daerah Bali: 5 titik penyekatan mudik 2021
Jangan nekat mudik
Komjen Arief mengingatkan masyarakat agar tidak nekat dan mencari celah atau mencari jalan pintas supaya bisa mudik. Pasalnya, polisi sudah bersiaga dan mengantisipasi hal itu. "Jangan sampai kucing-kucingan karena pasti akan ketemu," ujar dia.
Tidak hanya penyekatan mudik, setelah 17 Mei 2021 Polri juga tetap menyiagakan personel untuk mengamankan pascamudik. Polri mewaspadai masyarakat yang ingin bertolak ke ibu kota atau daerah lain setelah hari raya Idul Fitri.
Sebab, jangan sampai pendatang baru ke suatu daerah membawa atau sudah terpapar Covid-19. "Ini bisa membahayakan kesehatan orang yang sudah patuh atau tidak mudik," ujarnya.
Sanksi
Bagi mereka yang nekat untuk mudik, akan ada sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13. Peraturan itu menyebutkan, pelanggaran larangan mudik akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Untuk transportasi darat, sanksi paling ringan adalah diminta memutar balik ke arah awal. Sedangkan jika ada pelanggaran terhadap UULJR akan ada sanksi sesuai hal yang dilanggar.
Bagaimana dengan mudik lokal?
Pada Rapat Koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 Nasional, yang disiarkan di kanal YouTube Pusdalops BNPB, Minggu (2/5/2021), Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo juga mengingatkan bahwa mudik lokal dilarang "Jangan dibiarkan terjadi mudik lokal. Kalau terjadi mudik lokal artinya ada silaturahmi, ada salam-salaman, ada cipika-cipiki, artinya apa? Bisa terjadi proses penularan satu sama lainnya," kata Doni.
Pemerintah sendiri menyatakan tidak pernah mengeluarkan istilah mudik lokal. Istilah yang digunakan adalah kawasan aglomerasi dan perkotaan yang dikecualikan dari larangan bepergian untuk mudik pada periode 6-17 Mei 2021.
Baca juga: Sudah resmi ditetapkan, ini sanksi bagi pengemudi yang nekat mudik Lebaran
Pada kawasan aglomerasi, pemerintah mengimbau untuk tetap membatasi mobilitas, tidak bepergian dulu. Delapan wilayah yang masuk kawasan aglomerasi dan perkotaan yang dikecualikan dari larangan bepergian menurut Kementerian Perhubungan:
- Medan Raya: Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo
- Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi
- Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
- Semarang Raya: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi
- Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul
- Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen
- Surabaya Raya: Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo
- Makassar Raya: Makassar, Takalar, Maros, Sungguminasa.
Demikian daftar sebaran titik penyekatan mudik Lebaran 2021. Mengingat banyaknya titik penyekatan mudik Lebaran 2021, lebih baik Anda di rumah saja. Tunda mudiknya hingga kondisi aman.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar 381 Titik Penyekatan Mudik Lebaran 2021",
Penulis : Dandy Bayu Bramasta
Editor : Sari Hardiyanto
Selanjutnya: Gibran melarang pemudik masuk Solo, tapi izinkan wisatawan dari Jakarta SOLO. Untuk
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News