Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) tebar insentif bagi bank yang menyalurkan kredit di sektor prioritas dan usaha mikro kecil dan menengah (UKMK). Pemberian insentif ini berlaku mulai Maret 2022 hingga Desember 2024.
BI memberikan insentif berupa pelonggaran atas kewajiban pemenuhan Giro Wajib Minimum (GWM) rupiah. Selain itu, pemberian insentif bagi bank yang memenuhi pencapaian rasio pembayaran inklusif makroprudensial (RPIM).
Perbankan mendukung kebijakan tersebut. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) misalnya, menilai kebijakan ini akan mendorong likuiditas perbankan menjadi lebih longgar sehingga membuka ruang luas untuk meningkatkan penyaluran kredit.
Direktur Bisnis UMKM BNI Muhammad Iqbal bilang, pelonggaran GWM bisa mendorong pencapaian target RPIM sebesar 30% pada 2024. Melalui stimulus tersebut, BNI dapat memaksimalkan penyaluran kredit UMKM. "Pembiayaan kepada UMKM merupakan bagian rantai pasok dari nasabah korporasi dan rantai nilai pada segmen ekspor," kata Iqbal, Jumat (11/2).
Baca Juga: Ini Kontribusi Portofolio Mandiri Capital Indonesia bagi Bisnis Bank Mandiri
Menurut Iqbal, insentif yang sama juga dapat memperkuat penyaluran kredit melalui ekosistem pendidikan, kesehatan, pertanian, pariwisata, hingga perikanan. Perusahaan dapat memperkuat permodalan pelaku usaha untuk tembus pasar global.
Kemudian memperkuat penyaluran kredit seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Oleh karena itu, BNI akan memanfaatkan pelonggaran ini untuk pembiayaan kemitraan dengan BPR, koperasi dan fintech.
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) menilai kebijakan ini dapat mendorong peningkatan proporsi kredit UMKM secara nasional. Hal ini selaras dengan visi BRI untuk mendorong porsi kredit UMKM mencapai 85%. Hingga 2021, porsi kredit UMKM BRI baru 83,86%.
"Sebagai penyalur kredit terhadap UMKM terbesar di Indonesia, BRI akan terus fokus terhadap pemberdayaan UMKM salah satunya melalui pembiayaan," terang Sekretaris Perusahaan BRI Aestika Oryza Gunarto.
Untuk mencapai target tersebut, BRI mendorong pelaku usaha naik kelas lewat program edukasi dan pendampingan. Kemudian menyasar segmen ultra mikro untuk pertumbuhan baru. Dibarengi digitalisasi bisnis untuk memberi layanan lebih cepat dan efisien.
Baca Juga: Bank Mandiri Catat Transaksi Wholesale Lewat Kopra Capai Rp 13.500 Triliun pada 2021
PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) akan terus fokus membangun sektor UMKM di Indonesia. Direktur Jaringan & Retail Banking Bank Mandiri Aquarius Rudianto mengatakan, perusahaan menyambut program ini secara terbuka.
"Bank Mandiri berkomitmen dan siap mendukung pengembangan UMKM melalui strategi portofolio pada komposisi wholesale dan retail. Kami merencanakan pertumbuhan UMKM tahun ini lebih dari 10%," terang Aquarius.
Sepanjang 2021, penyaluran kredit Mandiri di sektor UMKM naik 15% yoy mencapai Rp 103,5 triliun berkat program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Tercatat penyaluran KUR Bank Mandiri berhasil memenuhi target pemerintah sebesar Rp 35 triliun pada tahun lalu.
Seperti diketahui, BI memberikan insentif bagi bank - bank yang memenuhi syarat. Pertama, bagi perbankan yang memberi kredit atau pembiayaan kepada sektor prioritas akan mendapat insentif paling besar 0,5% dan diberikan secara berjenjang.
Jenjang pertama, insentif 0,2% bagi bank dengan rata-rata pertumbuhan dalam 3 bulan lebih dari atau sama dengan 1,0% yoy hingga 6,0% yoy. Jenjang kedua, insentif 0,3% bagi bank dengan rata-rata pertumbuhan dalam 3 bulan lebih dari 6,0% yoy hingga 8,0% yoy.
Jenjang ketiga, insentif sebesar 0,5% bagi bank dengan rata-rata pertumbuhan dalam 3 bulan lebih dari 8,0% yoy.
Kedua, bagi bank-bank yang memenuhi pencapaian RPIM akan mendapatkan insentif paling besar 0,5% yang diberikan juga secara berjenjang. Jenjang pertama, insentif 0,2% bagi bank dengan nilai RPIM lebih dari atau sama dengan 10% hingga 20%.
Jenjang kedua, insentif 0,3% bagi bank dengan nilai RPIM lebih dari 20% hingga 30%. Jenjang ketiga, insentif sebesar 0,5% bagi bank dengan nilai RPIM sebesar lebih dari 30%.
Adapun mekanisme penentuan besaran insentif GWM ini akan dilakukan secara triwulan menggunakan data rata-rata pertumbuhan yoy selama 3 bulan sebagai dasar pemberian insentif,
Sementara, insentif RPIM dilakukan secara tahunan dengan posisi data bulan Desember untuk pemberian insentif selama 12 bulan yang dihitung sejak Maret hingga Februari tahun berikutnya.
Sedangkan insentif GWM didasarkan pada rata-rata Dana Pihak Ketiga (DPK) rupiah selama 2 mingguan untuk posisi data satu bulan sebelum periode insentif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News