kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ada Insentif dari BI, Bank Kian Memacu Penyaluran Kredit UMKM


Sabtu, 12 Februari 2022 / 07:45 WIB
Ada Insentif dari BI, Bank Kian Memacu Penyaluran Kredit UMKM

Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

Seperti diketahui, BI memberikan insentif bagi bank - bank yang memenuhi syarat. Pertama, bagi perbankan yang memberi kredit atau pembiayaan kepada sektor prioritas akan mendapat insentif paling besar 0,5% dan diberikan secara berjenjang.

Jenjang pertama, insentif 0,2% bagi bank dengan rata-rata pertumbuhan dalam 3 bulan lebih dari atau sama dengan 1,0% yoy hingga 6,0% yoy. Jenjang kedua, insentif 0,3% bagi bank dengan rata-rata pertumbuhan dalam 3 bulan lebih dari 6,0% yoy hingga 8,0% yoy.

Jenjang ketiga, insentif sebesar 0,5% bagi bank dengan rata-rata pertumbuhan dalam 3 bulan lebih dari 8,0% yoy.

Kedua, bagi bank-bank yang memenuhi pencapaian RPIM akan mendapatkan insentif paling besar 0,5% yang diberikan juga secara berjenjang. Jenjang pertama, insentif 0,2% bagi bank dengan nilai RPIM lebih dari atau sama dengan 10% hingga 20%. 

Jenjang kedua, insentif 0,3% bagi bank dengan nilai RPIM lebih dari 20% hingga 30%. Jenjang ketiga, insentif sebesar 0,5% bagi bank dengan nilai RPIM sebesar lebih dari 30%. 

Adapun mekanisme penentuan besaran insentif GWM ini akan dilakukan secara triwulan menggunakan data rata-rata pertumbuhan yoy selama 3 bulan sebagai dasar pemberian insentif, 

Sementara, insentif RPIM dilakukan secara tahunan dengan posisi data bulan Desember untuk pemberian insentif selama 12 bulan yang dihitung sejak Maret hingga Februari tahun berikutnya.

Sedangkan insentif GWM didasarkan pada rata-rata Dana Pihak Ketiga (DPK) rupiah selama 2 mingguan untuk posisi data satu bulan sebelum periode insentif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×