Reporter: Kompas TV, kompas.com, Riset Kontan | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah perusahaan di Indonesia menggelar Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal. Banyak dari perusahaan tersebut merupakan perusahaan-perusahaan startup digital.
Berikut 9 perusahaan di Indonesia yang melakukan PHK massal di tahun ini:
1. GoTo
Melansir Kontan, Goto Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) mengakui sedang menyiapkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Perusahaan ini akan memecat karyawan atau mengurangi jumlah karyawan sekitar 12% dari total karyawan atau sejumlah 1.300 orang.
Pengumuman PHK massal ini dilakukan oleh Chief Executive Officer Grup GOTO Andre Soelistyo pada townhall dengan yang mengundang seluruh karyawan pada Jumat (18/11).
Dalam pernyataan resminya manajemen GoTo hari ini menyampaikan langkah-langkah strategis dalam mendorong percepatan kemandirian finansial.
Dengan keputusan ini manajemen GOTO berharapa bisa terus memberi dampak positif bagi jutaan konsumen. mitra pengemudi dan pedagang di ekosistem GoTo, melalui pertumbuhan yang sehat dan berkesinambungan.
Pertimbangan keputusan GOTO melakukan PHK karyawan karena tengah menghadapi tantangan makro ekonomi global berdampak signifikan bagi para pelaku usaha di seluruh dunia.
Baca Juga: Ancaman Resesi Global, Ekonom Ramal Badai PHK Masih Terus Hantam Perusahaan Digital
2. Ruang Guru
Mengutip Kompas TV, platform pendidikan, Ruangguru, mengumumkan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan pegawainya, Jumat (18/11/2022).
Corporate Communications Ruangguru Gwendolyn Betsy menjelaskan, keputusan ini diambil karena situasi pasar global yang memburuk secara drastis.
"Hari ini Ruangguru melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan sebagian pegawai Ruangguru. Terdapat ratusan pegawai Ruangguru yang terdampak dari pemutusan hubungan kerja ini. Keputusan sulit ini diambil karena situasi pasar global yang memburuk secara drastis," jelasnya dalam keterangan tertulis kepada Kompas TV, Jumat.
Seluruh karyawan yang terkena dampak dari PHK besar-besaran ini, jelas Gwendolyn, telah diberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak (jika masih ada sisa cuti), yang sesuai dengan undang-undang.
Selain itu, gaji bulan terakhir para karyawan yang di-PHK telah dibayarkan secara penuh.
Baca Juga: Mengapa PHK di Perusahaan Teknologi Lagi Marak?