kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

7 Hal penting yang wajib dilakukan saat melakukan perjalanan ke luar negeri


Rabu, 06 Oktober 2021 / 05:30 WIB
7 Hal penting yang wajib dilakukan saat melakukan perjalanan ke luar negeri

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam pengumuman yang disiarkan Senin (4/10/2021), pemerintah membawa kabar baik tentang penanganan kasus corona di Indonesia.

Menurut Satgas Penanganan Covid-19, hal ini tak lepas dari upaya pemerintah yang gencar melakukan vaksinasi untuk warga negaranya serta kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel.

Dengan kondisi yang demikian, masyarakat sudah mulai melakukan perjalanan kembali, baik dalam negeri maupun luar negeri. Namun semua ini tetap dilakukan sesuai prosedur dan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin.

Melansir situs covid19.go.id yang mengutip laman resmi Unicef, unicef.org/indonesia, disebutkan bahwa siapapun yang merencanakan perjalanan ke luar negeri harus mengecek anjuran perjalanan dari negara tujuan.

Pasalnya, dalam kondisi pandemi setiap negara menerapkan kebijakan yang berbeda-beda bagi warga negara lain yang hendak masuk ke negaranya. Pengecekan meliputi apakah ada pembatasan masuk, persyaratan karantina ketika masuk, atau anjuran perjalanan lain yang relevan.

Baca Juga: Kemenhub hapus ketentuan pembatasan penumpang kedatangan internasional

Hal ini perlu dan penting dilakukan untuk menghindari Anda dikarantina atau ditolak masuk sehingga kembali ke negara asal.

“Pastikan Anda mengecek data terbaru terkait COVID-19 di situs Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional, yang memuat informasi seputar daftar negara dan langkah pencegahan,” demikian bunyi informasi di laman Unicef.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan jika Anda melakukan perjalanan, diantaranya:

1. Saat bepergian, orang tua harus mengikuti anjuran kebersihan diri untuk diri mereka sendiri dan anak-anak mereka.

2. Rutin melakukan cuci tangan pakai sabun atau cairan pembersih tangan berbasis alkohol minimal 60%.

3. Menutup mulut dan hidung dengan bagian dalam siku atau tisu ketika batuk atau bersin, lalu segera buang tisu yang telah digunakan.

Baca Juga: PPKM diperpanjang 18 Oktober, ini aturan perjalanan terbaru dengan pesawat terbang

4. Anda juga harus menghindari kontak langsung dengan orang yang sedang batuk atau bersin.

5. Orang tua juga disarankan untuk selalu membawa cairan pembersih tangan, tisu sekali pakai, dan tisu disinfektan.

6. Sebagai rekomendasi tambahan sebaiknya dilakukan membersihkan tempat duduk, sandaran tangan, layar sentuh, dan lain-lain, dengan pembersih disinfektan satu kali ketika berada di dalam pesawat terbang atau kendaraan lain.

7. Gunakan juga pembersih disinfektan untuk membersihkan permukaan kunci, gagang pintu, remot kontrol, dan lain-lain, ketika berada di hotel atau akomodasi lain tempat Anda dan anak-anak tinggal.

Selain itu, bagi Anda yang datang dari luar negeri dan hendak masuk ke Indonesia, ditetapkan sejumlah syarat. Yakni: 

  • Sudah melakukan vaksinasi dengan dosis lengkap
  • 3 Kali PCR
  • Menjalani karantina selama 8 hari

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 18 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19, mengenai pelaku perjalanan internasional diatur bahwa baik WNI ataupun WNA wajib menunjukkan kartu vaksin COVID-19 dosis lengkap baik dalam bentuk fisik maupun digital.

Dalam hal WNA belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan RT-PCR kedua dengan hasil negatif dengan ketentuan di bawah ini:

  • WNA berusia 12-17 tahun
  • Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, dan/ atau
  • Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

Baca Juga: ​New Normal di Blitar, ini daftar daerah PPKM Level 1-3 Jawa Bali hingga 18 Oktober

Sebagai aturan tambahan berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor. 62 Tahun 2021 disebutkan bahwa penumpang pesawat udara diwajibkan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat reservasi tiket, baik reservasi yang dilakukan melalui kanal penjualan Badan Usaha Angkutan Udara maupun melalui kanal penjualan lainnya yang telah bekerjasama dengan Badan Usaha Angkutan Udara serta menggunakan Sistem Informasi Satu Data COVID-19, yakni aplikasi PeduliLindungi.

Selanjutnya: PPKM diperpanjang hingga 18 Oktober, aturan pembatasan semakin longgar, apa saja?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×