kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

7 Hal penting yang wajib dilakukan saat melakukan perjalanan ke luar negeri


Rabu, 06 Oktober 2021 / 05:30 WIB
7 Hal penting yang wajib dilakukan saat melakukan perjalanan ke luar negeri

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Selain itu, bagi Anda yang datang dari luar negeri dan hendak masuk ke Indonesia, ditetapkan sejumlah syarat. Yakni: 

  • Sudah melakukan vaksinasi dengan dosis lengkap
  • 3 Kali PCR
  • Menjalani karantina selama 8 hari

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 18 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19, mengenai pelaku perjalanan internasional diatur bahwa baik WNI ataupun WNA wajib menunjukkan kartu vaksin COVID-19 dosis lengkap baik dalam bentuk fisik maupun digital.

Dalam hal WNA belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan RT-PCR kedua dengan hasil negatif dengan ketentuan di bawah ini:

  • WNA berusia 12-17 tahun
  • Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, dan/ atau
  • Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

Baca Juga: ​New Normal di Blitar, ini daftar daerah PPKM Level 1-3 Jawa Bali hingga 18 Oktober

Sebagai aturan tambahan berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor. 62 Tahun 2021 disebutkan bahwa penumpang pesawat udara diwajibkan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat reservasi tiket, baik reservasi yang dilakukan melalui kanal penjualan Badan Usaha Angkutan Udara maupun melalui kanal penjualan lainnya yang telah bekerjasama dengan Badan Usaha Angkutan Udara serta menggunakan Sistem Informasi Satu Data COVID-19, yakni aplikasi PeduliLindungi.

Selanjutnya: PPKM diperpanjang hingga 18 Oktober, aturan pembatasan semakin longgar, apa saja?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×