kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

6 Alasan mengapa vaksin anak usia 6-11 tahun penting!


Rabu, 15 Desember 2021 / 05:00 WIB
6 Alasan mengapa vaksin anak usia 6-11 tahun penting!

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan merencanakan vaksinasi COVID-19 untuk anak usia 6 sampai 11 tahun yang akan dimulai pada hari ini, Selasa (14/12/2021).

Rencananya, program vaksinasi ini akan dilaksanakan secara bertahap dimulai dari provinsi dan kabupaten/kota dengan kriteria cakupan vaksinasi dosis 1 di atas 70% dan cakupan vaksinasi lansia di atas 60%.

Terkait hal tersebut, tim Advokasi Vaksin COVID-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memberikan dukungan terhadap rencana pemerintah. IDI menilai, orang tua diharapkan dapat mendukung rencana tersebut dengan menyegerakan vaksinasi untuk anak-anak mereka.

Menurut Soedjatmiko atau Prof Miko dari Tim Advokasi Vaksin COVID-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), rencana pemerintah untuk memberikan vaksin COVID-19 kepada anak umur 6 tahun-11 tahun harus disambut positif. Dia juga tetap mengingatkan bahwa prioritas program vaksinasi tetap pada kelompok lansia dan usia produktif.

“Tetap memprioritaskan vaksinasi pada lansia dan usia produktif, karena cakupan masih belum optimum, padahal risiko kematian kelompok lansia dan usia produktif jauh lebih tinggi. Oleh karena itu, vaksinasi umur 6 tahun-11 tahun dimulai di kabupaten kota yang cakupan imunisasi satu kali usia produktif minimal 70% dan lansia minimal 60%,” papar Prof Miko, Senin (13/12/2021) seperti yang dilansir dalam Siaran Pers Kemkominfo.

Baca Juga: Lokasi vaksin Covid-19 anak 6-11 tahun dan efek samping yang harus diwaspadai

Amankah vaksih COVID-19 bagi anak 6-11 tahun?

Menjawab hal ini, Prof Miko menyebutkan bahwa vaksin tersebut aman dan bermanfaat. Menurutnya, vaksin telah melalui berbagai uji klinis, mendapatkan EUA (Emergency Use Authorization) dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), serta telah melalui kajian ITAGI (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization).

“Vaksin ini aman dan dapat merangsang kekebalan terhadap COVID-19 berdasarkan hasil uji klinik pada kelompok umur tersebut di China yang telah dipublikasi di jurnal ilmiah dan telah dikaji dengan teliti oleh BPOM dan ITAGI,” paparnya.

Ia juga menjelaskan bahwa efek samping atau KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi) sangat jarang dan tidak berbahaya. Beberapa efek samping tersebut, di antaranya nyeri di bekas suntikan, bengkak, demam, pusing, lesu, yang akan hilang dalam satu hingga dua hari. 

“Kalau demam, beri obat demam, banyak minum. Kalau nyeri, bisa diberikan obat nyeri atau di kompres, kemudian istirahat,” anjur Prof Miko.

Baca Juga: Hari ini (14/12) vaksinasi anak usia 6 - 11 tahun, ini alasan wajib vaksin

Lebih lanjut, ia menuturkan 6 alasan pentingnya vaksinasi bagi kelompok usia 6 tahun-11 tahun, di antaranya:

  1. Kelompok usia tersebut harus belajar tatap muka, sehingga berisiko menularkan bagi diri sendiri, sesama murid, guru, orangtua dan lansia di rumah.
  2. Mempertimbangkan kemungkinan rendahnya kepatuhan anak dalam memakai masker tidak longgar dan melorot, tidak berkerumun, menjaga jarak, juga mencuci tangan.
  3. Vaksin ini aman dan dapat merangsang kekebalan terhadap COVID-19 pada kelompok umur tersebut, mendapat EUA dari BPOM, melalui kajian ITAGI, dan telah disediakan oleh Kementerian Kesehatan.
  4. Kelompok usia ini sudah terbiasa mendapat imunisasi sejak bayi, balita dan BIAS (Bulan Imunisasi Anak Sekolah) di sekolah kelas 1 sampai dengan kelas 5.
  5. Puskesmas sudah sejak lama berpengalaman melaksanakan program BIAS.
  6. Konvensi Hak Anak dan UU perlindungan anak menyatakan bahawa anak mempunyai hakyang sama untuk dilindungi dari sakit, cedera, dan berbagai kekerasan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×