Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak Jumat (1/9/2023), razia uji emisi kendaraan bermotor di DKI Jakarta resmi diterapkan. Pengemudi kendaraan yang belum maupun tidak lulus uji emisi, akan ditilang oleh Polda Metro Jaya dan diharuskan membayar denda.
Salah seorang pengemudi Toyota Inova keluaran 2019, Feri (45), sempat mengaku heran saat ditilang karena mobilnya bukanlah kendaraan tua.
Diberitakan Kompas.com, Jumat, Feri juga mengaku rutin melakukan servis dan mengganti oli kendaraan setiap 10.000 kilometer.
"Saya pikir kan razia biasa aja karena kan bukan mobil tua ya, makanya enggak tahu juga ya padahal kan mobilnya masih muda, belum lima tahun," ucap dia di lokasi uji emisi, Jalan Industri Raya, Jakarta Pusat.
Lantas, apa kriteria kendaraan yang tak lulus uji emisi di Jakarta?
Kriteria kendaraan tak lulus uji emisi
Dilansir dari Kompas.com, Jumat (25/8/2023), Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, razia uji emisi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi polusi udara.
Menurutnya, sanksi pengemudi kendaraan yang belum atau tidak lolos uji emisi telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kendaraan yang tak lulus uji emisi sendiri adalah kendaraan bermotor dengan hasil pengujian di atas ambang batas emisi gas buang kendaraan.
Baca Juga: Tips Menghindari Tilang dan Lolos Uji Emisi Kendaraan Bermotor di Jakarta
Parameter atau syarat ambang batas tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan bermotor.
Merujuk Peraturan Gubernur tersebut, berikut perincian ambang batas emisi gas buang kendaraan:
- Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar karbon monoksida (CO) di bawah 3,0 persen dengan hidrokarbon (HC) di bawah 700 part per million (ppm).
- Mobil bensin tahun produksi di atas 2007, wajib kadar CO di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm.
- Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbal) maksimal 50 persen.
- Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas maksimal 40 persen.
- Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas maksimal 60 persen.
- Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas maksimal 50 persen.
Baca Juga: Mobil Tua Jadi Prioritas, Razia Uji Emisi di Jakarta Dilakukan Seminggu Sekali
- Motor 2 tak (motor bakar dua langkah) produksi di bawah tahun 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm.
- Motor 4 tak (motor bakar empat langkah) produksi di bawah tahun 2020, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2.400 ppm.
- Motor di atas 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO wajib maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.
Penyebab kendaraan tak lulus uji emisi
Sementara itu, dilansir dari laman My Pertamina, salah satu alasan kendaraan tidak lulus uji emisi adalah proses pembakaran yang tidak sempurna.
Kondisi kendaraan tersebut dipicu beberapa hal sebagai berikut:
1. Telat ganti oli atau tidak sesuai
Penyebab pertama adalah menggunakan oli yang tidak sesuai dengan rekomendasi pabrik atau terlambat menggantinya.
Kondisi oli yang kurang sesuai dapat menyebabkan proses pembakaran menjadi tidak sempurna. Proses pembakaran seperti inilah yang berpotensi memicu tersisanya level emisi tinggi, bahkan mencapai ambang batas lulus uji gas buang.
Selain itu, oli juga harus rutin diganti pada jarak maupun waktu tertentu.
Baca Juga: Inilah Daftar Lokasi Uji Emisi di Seluruh Jakarta, Jangan Sampai Kena Tilang
2. Sembarangan memilih bahan bakar
Bukan hanya oli, sembarangan memilih bahan bakar juga dapat memicu proses pembakaran tidak sempurna. Pasalnya, penggunaan bahan bakar yang kurang sesuai dengan rasio kompresi mesin dapat meningkatkan kadar emisi hidrokarbon (HC), nitrogen oxides (NOx), dan karbon monoksida (CO).
3. Penyumbatan injektor
Injektor berperan dalam menyemprotkan bahan bakar di ruang pembakaran. Ketika injektor tersumbat kotoran seperti sulfur dari bahan bakar, maka performa mesin akan terganggu.
Bahkan, sumbatan semacam ini berpotensi mengakibatkan pemborosan bahan bakar, sehingga menghasilkan asap hitam yang memicu emisi kurang sempurna.
Baca Juga: Mau Perpanjang STNK? Uji Emisi Bakal Jadi Syarat Administratif
4. Knalpot bocor
Knalpot adalah saluran untuk membuang sisa pembakaran pada mesin atau atap mesin. Knalpot yang mengalami masalah dapat mengakibatkan tekanan sirkulasi gas buang menjadi kurang, sehingga kinerja mesin terganggu.
5. Jarang servis
Melalui servis kendaraan secara rutin, kondisi baik atau buruknya performa mesin dapat terkontrol. Bukan hanya memiliki dampak positif pada mesin kendaraan, kegiatan ini juga berefek baik terhadap lingkungan sekitar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bukan Kendaraan Tua, Ini Kriteria Tak Lulus Uji Emisi di Jakarta"
Penulis : Diva Lufiana Putri
Editor : Inten Esti Pratiwi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News