kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

5 Jalan Tol di Indonesia yang Digratiskan, Dulu Berbayar


Kamis, 23 Desember 2021 / 10:00 WIB
5 Jalan Tol di Indonesia yang Digratiskan, Dulu Berbayar

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jika dulu sejumlah jalan tol di Indonesia sempat berbayar, kini tarifnya sudah digratiskan. Ruas tersebut meliputi jalan tol dan jembatan tol yang tersebar di berbagai daerah. 

Pembangunan jalan tol di Indonesia yang sekarang gratis kebanyakan dilaksanakan pada era Presiden Soeharto dan baru berlaku tanpa tarif setelah bertahun-tahun kemudian. Ini sekaligus menjawab pertanyaan bagi yang masih penasaran mengenai apa ada jalan tol gratis di Indonesia. 

Berikut ini rangkuman mengenai jalan tol gratis di Indonesia. 

1. Jalan Layang Tol Wonokromo 

Jalan Layang Tol Wonokromo ditetapkan sebagai jalan tol melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1981 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan dan Jembatan Menjadi Jalan Tol dan Jembatan Tol. 

Penetapan Jalan Layang Tol Wonokromo sebagai jalan tol ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 1981 oleh Presiden Soeharto. 

Saat itu, tarif Jalan Layang Tol Wonokromo ditetapkan melalui Keppres Nomor 56 Tahun 1981 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besarnya Tol untuk Jalan Layang Wonokromo Surabaya. 

Baca Juga: Jelang Nataru, Jasamarga Metropolitan Tollroad tingkatkan kesiapan layanan jalan tol

Ketentuan tarif tol tersebut telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1984. Kini, semua ketentuan tarif tersebut sudah tak berlaku. 
Presiden Soeharto mencabut status Jalan Layang Tol Wonokromo sebagai jalan tol melalui Keppres Nomor 24 Tahun 1986. 

Dengan ketentuan tersebut, maka Jalan Layang Wonokromo Surabaya dikembalikan statusnya sebagai jalan umum tanpa tol. Keppres tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1986, setelah ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 1986 oleh Presiden Soeharto. 

Baca Juga: Kemenhub: Ganjil Genap Saat Libur Natal dan Tahun Baru Situasional

2. Jembatan Tol Sungai Kapuas Pontianak 

Jembatan Tol Sungai Kapuas Pontianak ditetapkan sebagai jembatan tol bersamaan dengan penetapan Jalan Layang Tol Wonokromo sebagai jalan tol melalui Keppres Nomor 38 Tahun 1981. 

Tarif Jembatan Tol Sungai Kapuas terakhir kali ditetapkan berdasarkan Presiden Nomor 18 Tahun 1989. Saat itu, tarif untuk kendaraan Golongan I dan II adalah Rp 300, sedangkan Golongan III Rp 100. 

Status Jembatan Tol Sungai Kapuas kemudian diubah melalui Keppres Nomor 20 Tahun 1991 tentang Perubahan Status Jembatan Tol Sungai Kapuas Pontianak sebagai Jembatan Umum Tanpa Tol. 

Keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 1991 setelah ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 1991 oleh Presiden Soeharto. 

Baca Juga: Tol Karawang Barat dan Timur Terapkan Ganjil Genap Saat Libur Nataru

3. Jembatan Tol Mojokerto 

Jembatan Tol Mojokerto ditetapkan berbayar melalui Keppres Nomor 22 Tahun 1982 tentang Penetapan Jembatan Mojokerto Menjadi Jembatan Tol dan Besarnya Tol. Jembatan tersebut memiliki dengan panjang bentang 226 meter yang terletak pada lintas jalan baru Mojokerto By Pass dalam Kota Mojokerto. 

Jembatan Tol Mojokerto berada dalam daerah milik jalan beserta daerah untuk segala fasilitas yang diperlukan, yang dibatasi sebagai berikut: 

  • Di bagian Timur adalah 620 meter dari pangkal jembatan arah Surabaya. 
  • Di bagian Barat adalah 400 meter dari pangkal jembatan arah Jombang. Jembatan ini diperuntukan bagi pemakai jalan yang menggunakan kendaraan bermotor. 

Tarif Jembatan Tol Mojokerto ditentukan sebagai berikut: 

  • Kendaraan bermotor dengan roda 2: Rp 50
  • Kendaraan bermotor dengan roda 3 atau roda 4 dengan berat sampai dengan 2,5 ton: Rp 200
  • Kendaraan bermotor dengan roda 3 atau roda 4 atau lebih dengan berat lebih dari 2,5 ton: Rp 300 

Keppres tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 1982 oleh Presiden Soeharto. Adapun status Jembatan Tol Mojokerto diubah menjadi jembatan umum tanpa tol melalui Keppres Nomor 37 Tahun 2003 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2003 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri. 

4. Jembatan Tol Citarum Rajamandala 

Jembatan Tol Citarum Rajamandala ditetapkan berbayar melalui Keppres Nomor 34 Tahun 1979 tentang Penetapan Jembatan Citarum Rajamandala Menjadi Jembatan Tol dan Besarnya Uang Tol. 

Jembatan Citarum Rajamandala tercatat memiliki panjang bentang 222 meter, terletak pada lintas jalan antara Bandung dan Cianjur antara kilometer Bandung 38.514 dan kilometer Bandung 39.614. 

Jembatan ini berada dalam daerah miIik jalan beserta daerah untuk segala fasilitas yang diperlukan yang dibatasi: 

  • Di bagian Timur adalah 200 meter dari sebelah Timur pintu gerbang tol. 
  • Di bagian Barat adalah 485 meter dari sebelah Barat pangkal jembatan bagian Barat. 

Adapun tarif Jembatan Tol Citarum Rajamandala ditentukan sebagai berikut: 

  • Kendaraan bermotor dengan roda 4 atau lebih: Rp 100
  • Kendaraan bermotor dengan roda 2 atau 3: Rp 50 

Status Jembatan Tol Citarum Rajamandala berubah bersamaan dengan perubahan status Jembatan Tol Mojokerto menjadi jembatan umum tanpa tol. 

Jembatan tersebut gratis setelah terbitnya Keppres Nomor 37 Tahun 2003 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2003 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri. 

Baca Juga: Pemprov DKI Berencana Lelang Proyek Jalan Berbayar Elektronik (ERP) Pada 2022

5. Jembatan Tol Suramadu 

Jembatan Tol Surabaya-Madura (Suramadu) dibangun berdasarkan Keppres Nomor 79 Tahun 2003 tentang Pembangunan Jembatan Surabaya-Madura yang ditetapkan di Jakarta pada 27 Oktober 2003 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri. 

Dalam regulasi tersebut, Jembatan Suramadu ditetapkan akan dioperasikan sebagai Jembatan Tol sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketika pembangunan rampung, Jembatan Tol Suramadu diresmikan pemakaiannya oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 10 Juni 2009. 

Jembatan Tol Suramadu adalah jembatan yang melintasi Selat Madura, menghubungkan Pulau Jawa (di Surabaya) dan Pulau Madura (di Bangkalan, tepatnya Timur Kamal). 

Dengan panjang 5,4 Km, jembatan Suramadu terdiri dari tiga bagian, yaitu jalan layang (causeway) jembatan penghubung (approach bridge), dan jembatan utama (main bridge). 
Jembatan tersebut dibangun dalam waktu 6 tahun dengan menghabiskan dana Rp 4,5 triliun. Awalnya jembatan itu berupa jalan tol yang artinya hanya bisa dilalui mobil. 
Tapi kemudian pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) sehingga ada jalur khusus roda dua. 

Adapun mulai 17 Juni 2009, tarif tol mulai berlaku di Jembatan Suramadu dengan sebagai berikut: 

  • Golongan I: Rp 30.000
  • Golongan II: Rp 45.000
  • Golongan III: Rp 60.000
  • Golongan IV: Rp 75.000
  • Golongan V: Rp 90.000
  • Golongan VI (sepeda motor): Rp 3.000. 

Tarif itu ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 395 Tahun 2009 tentang Penetapan Tarif Tol pada Jembatan Suramadu. Lalu pada 2015, pemerintah merevisi aturan tarif tersebut dan menerbitkan Kepmen PUPR Nomor 321/KPTS/M/2015 yang membebaskan tarif bagi kendaraan roda dua atau golongan VI. 

Pada 2016, pemerintah kembali mengambil kebijakan pengurangan tarif kendaraan 50 persen, karena dinilai terlalu mahal. Rincian tarifnya waktu itu adalah: 

  • Golongan I: diturunkan dari Rp 30.000 menjadi Rp 15.000
  • Golongan V: diturunkan dari Rp 90.000 menjadi Rp 45.000 

Terakhir pembebasan tarif Jalan Tol Jembatan Suramadu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 Tahun 2018 tentang Jembatan Surabaya-Madura yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Pasal 1 Perpres tersebut tertera pengoperasian Jembatan Suramadu sebagai jalan tol diubah menjadi jalan umum tanpa tol. Selain itu, pada Pasal 2 Perpres tersebut, Presiden RI juga menetapkan penyelenggaraan Jembatan Surabaya-Madura sebagai jalan umum tanpa tol dilaksanakan oleh Menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang jalan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Lagi Berbayar, Ini Daftar Jalan Tol di Indonesia yang Kini Gratis"
Penulis : Muhammad Choirul Anwar
Editor : Muhammad Choirul Anwar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

×