kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

5 Jalan Tol di Indonesia yang Digratiskan, Dulu Berbayar


Kamis, 23 Desember 2021 / 10:00 WIB
5 Jalan Tol di Indonesia yang Digratiskan, Dulu Berbayar

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Jembatan Tol Sungai Kapuas Pontianak ditetapkan sebagai jembatan tol bersamaan dengan penetapan Jalan Layang Tol Wonokromo sebagai jalan tol melalui Keppres Nomor 38 Tahun 1981. 

Tarif Jembatan Tol Sungai Kapuas terakhir kali ditetapkan berdasarkan Presiden Nomor 18 Tahun 1989. Saat itu, tarif untuk kendaraan Golongan I dan II adalah Rp 300, sedangkan Golongan III Rp 100. 

Status Jembatan Tol Sungai Kapuas kemudian diubah melalui Keppres Nomor 20 Tahun 1991 tentang Perubahan Status Jembatan Tol Sungai Kapuas Pontianak sebagai Jembatan Umum Tanpa Tol. 

Keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 1991 setelah ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 1991 oleh Presiden Soeharto. 

Baca Juga: Tol Karawang Barat dan Timur Terapkan Ganjil Genap Saat Libur Nataru

3. Jembatan Tol Mojokerto 

Jembatan Tol Mojokerto ditetapkan berbayar melalui Keppres Nomor 22 Tahun 1982 tentang Penetapan Jembatan Mojokerto Menjadi Jembatan Tol dan Besarnya Tol. Jembatan tersebut memiliki dengan panjang bentang 226 meter yang terletak pada lintas jalan baru Mojokerto By Pass dalam Kota Mojokerto. 

Jembatan Tol Mojokerto berada dalam daerah milik jalan beserta daerah untuk segala fasilitas yang diperlukan, yang dibatasi sebagai berikut: 

  • Di bagian Timur adalah 620 meter dari pangkal jembatan arah Surabaya. 
  • Di bagian Barat adalah 400 meter dari pangkal jembatan arah Jombang. Jembatan ini diperuntukan bagi pemakai jalan yang menggunakan kendaraan bermotor. 

Tarif Jembatan Tol Mojokerto ditentukan sebagai berikut: 

  • Kendaraan bermotor dengan roda 2: Rp 50
  • Kendaraan bermotor dengan roda 3 atau roda 4 dengan berat sampai dengan 2,5 ton: Rp 200
  • Kendaraan bermotor dengan roda 3 atau roda 4 atau lebih dengan berat lebih dari 2,5 ton: Rp 300 

Keppres tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 1982 oleh Presiden Soeharto. Adapun status Jembatan Tol Mojokerto diubah menjadi jembatan umum tanpa tol melalui Keppres Nomor 37 Tahun 2003 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2003 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri. 



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

×