kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.904.000   -43.000   -1,46%
  • USD/IDR 16.867   24,00   0,14%
  • IDX 8.185   -80,68   -0,98%
  • KOMPAS100 1.153   -14,56   -1,25%
  • LQ45 829   -10,07   -1,20%
  • ISSI 293   -2,60   -0,88%
  • IDX30 432   -4,08   -0,93%
  • IDXHIDIV20 517   -3,91   -0,75%
  • IDX80 129   -1,65   -1,27%
  • IDXV30 142   -0,57   -0,40%
  • IDXQ30 140   -1,33   -0,95%

5 Aturan pemeriksaan tes PCR terbaru, wajib tahu!


Kamis, 16 Desember 2021 / 04:40 WIB
5 Aturan pemeriksaan tes PCR terbaru, wajib tahu!

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

5. Batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang telah ditetapkan ini adalah untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan atas permintaan sendiri/mandiri. Dengan kata lain, bukan untuk kegiatan penyelidikan epidemiologi berupa penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.

Terkait hal ini, Dirjen Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir sudah menegaskan, tidak boleh ada biaya tambahan yang bisa melebihi batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang telah ditetapkan. 

Baca Juga: Aturan terbaru: Masa karantina COVID-19 terbaru berlaku selama 10 hari

"Rumah Sakit penyelenggara dan laboratorium pemeriksaan RT-PCR yang tidak patuh tidak akan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi," tegasnya.

Bagi masyarakat yang menemukan atau mengalami pelanggaran-pelanggaran di atas, segera laporkan ke:

Telepon: Halo Kemkes 1500567
Email: penggaduan.itjen@kemkes.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

×