Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
3. Melakukan balap liar Rp 500.000
Dikutip dari Kompas.com, (3/10/2021), pelaku balap liar dapat dikenakan pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adapun beberapa pasal yang bisa dikenakan yaitu Pasal 274 ayat (1), Pasal 287 ayat (5), dan Pasal 311.
Berikut bunyi pasal-pasal tersebut.
- Pasal 274 ayat 1
Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
- Pasal 287 ayat 5
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
- Pasal 311
1. Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Bekasi & Bogor Hari Ini 6/12/2022, Perpanjang SIM Langsung Foto
4. Menggunakan knalpot brong Rp 250.000
- Pasal 285 ayat 1
Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
- Pasal 285 ayat 2
Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
(Sumber: Kompas.com/Aprida Mega Nanda, Gilang Satria, Dio Dananjaya | Editor: Agung Kurniawan, Stanly Ravel, Aditya Mulyana)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tilang Manual Berlaku Lagi, Ini Pelanggaran yang Diincar dan Dendanya"
Penulis : Retia Kartika Dewi
Editor : Rizal Setyo Nugroho
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News