kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.914   16,00   0,10%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

4 Pelanggaran dan Dendanya yang Diincar dalam Tilang Manual


Jumat, 09 Desember 2022 / 11:11 WIB
4 Pelanggaran dan Dendanya yang Diincar dalam Tilang Manual
ILUSTRASI. Tilang secara manual di DKI Jakarta untuk jenis pelanggaran tertentu kembali diberlakukan oleh Polri. Tribunnews/Jeprima

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tilang secara manual di DKI Jakarta untuk jenis pelanggaran tertentu kembali diberlakukan oleh  Kepolisian Republik Indonesia (Polri). 

Informasi saja, tilang manual tersebut menyasar pelanggaran seperti memalsukan atau melepas pelat nomor polisi, balap liar dan knalpot brong.  

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dikutip dari Kompas.com mengatakan, pemberlakuan tilang manual tersebut dilakukan agar para pengemudi nakal yang bermaksud menyiasati tilang elektronik tetap bisa ditindak. 

Denda tilang manual 

Dilansir dari situs resmi Pusiknas Polri, dijelaskan jenis-jenis pelanggaran berikut denda tilang manual.  Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009. 

1. Memalsukan pelat nomor Rp 500.000 

Dikutip dari Kompas.com, (21/1/2022), jika pengendara nekat apalagi berani melakukan pemalsuan pelat nomor, dapat dikenakan pasal penipuan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

Selain itu, pemalsuan pelat nomor kendaraan ini bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Baca Juga: Jakarta Ujicoba ETLE Mobile, Cek Daftar Pelanggaran & Denda Tilang Online

Berikut ini sanksi penggunaan pelat palsu sebagaimana diatur dalam UU tersebut: 

- Pasal 280 

Setiap pengendara yang melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. 

- Pasal 288 Ayat 1 

Setiap pengendara yang melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. 

2. Melepas pelat nomor Rp 500.000 

- Pasal 280 

Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. 

Baca Juga: Tilang Manual Kembali Diterapkan oleh Polda Metro Jaya, Kapan Mulai Berlaku?



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×