Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Baca Juga: Aturan lengkap PPKM Level 4 Jakarta, ini rinciannya
"Pemberlakuan PPKM Level 4 dikaji berdasarkan 3 level utama, indikator kasus, sistem kesehatan berdasarkan bantuan WHO, dan sosial ekonomi masyarakat," kata Luhut dalam konferensi pers, Minggu (25/7/2021).
Selama PPKM berlaku, pasar sembako yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai 15.00 waktu setempat. Pengaturan lebih lanjut akan diatur oleh Pemda.
Baca Juga: Pemerintah beri bantuan di wilayah PPKM level 4 Rp 1,2 juta tiap pelaku usaha
"Kami minta Pemda mengatur betul karena jangan sampai terjadi kerumunan dan terjadi klaster baru," sebut Luhut.