Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
Dia menjelaskan, masih ada calon penerima belum dapat menerima bantuan subsidi gaji/upah karena berbagai kendala yakni duplikasi rekening; rekening sudah tutup; rekening pasif; rekening tidak valid atau rekening yang telah dibekukan.
“Selain itu, terdapat rekening yang tidak sesuai NIK dan rekening yang tidak terdaftar di kliring. Jumlahnya rekening bermasalah ini mencapai 151.000 rekening,” jelas Ida.
Baca Juga: Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji termin kedua tahap II
Ida meminta agar masyarakat yang merasa berhak mendapat subsidi gaji/upah namun masih terkendala, untuk segera berkomunikasi dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar datanya dapat diperbaiki.
“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan, sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” jelas Ida.
Selanjutnya: Kabar gembira, guru honorer juga kebagian subsidi gaji Rp 2,4 juta mulai bulan ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News