kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji termin kedua tahap II


Jumat, 13 November 2020 / 14:20 WIB
Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji termin kedua tahap II

Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan tidak ada penundaan penyaluran bantuan subsidi gaji/upah (BSU) termin kedua. Pasalnya, penyaluran subsidi gaji sudah dilakukan.

Kemnaker sudah menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah termin kedua tahap (batch) II pada Kamis (12/11). Untuk penerima bantuan subsidi upah tahap II ini sebanyak 2.713.434 orang.

"Alhamdulillah, Kamis (12/11) kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji/upah bagi para pekerja yang yang masuk dalam tahap kedua pada termin I lalu," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam siaran pers, Jumat (13/11).

Dengan begitu, Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 4.893.816 pekerja untuk termin kedua. Pada Senin (9/11) penyaluran BSU termin kedua tahap I sudah dilakukan ke 2.180.382 orang. Total anggaran yang telah dikeluarkan untuk tahap I dan II ini sebanyak Rp 5,8 triliun.

Baca Juga: Ini penjelasan Kemnaker soal kabar pencairan subsidi gaji ditunda

Ida menjelaskan, pihaknya berupaya untuk mempercepat penyaluran subsidi gaji/upah termin kedua ini. "Sebelumnya kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak Hari Senin (9/11), dan hari ini dilanjutkan untuk tahap II," jelas Kemnaker.

Dia pun menerangkan, Kemnaker sudah melakukan  evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Bank Himbara, Ditjen Pajak (DJP), BPK, dan KPK begitu subsidi gaji/upah termin pertama selesai disalurkan. Bahkan, Ida menyebut pemadanan data dengan DJP pun sudah rampung, sehingga bantuan subsidi gaji bisa langsung dicairkan.

Adapun, bantuan subsidi upah disalurkan kepada para pekerja atau buruh yang bergaji kurang dari Rp 5 juta per bulan. Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah sebesar Rp 600.000 disalurkan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta. Bantuan yang disalurkan di termin I sebesar Rp1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.

Baca Juga: Hasil penelitian CDC, memakai masker di pesawat cegah penularan corona

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×