kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.670.000   19.000   0,72%
  • USD/IDR 17.981   -32,00   -0,18%
  • IDX 5.876   131,22   2,28%
  • KOMPAS100 765   20,79   2,79%
  • LQ45 582   16,29   2,88%
  • ISSI 204   4,37   2,19%
  • IDX30 329   8,59   2,68%
  • IDXHIDIV20 406   11,61   2,94%
  • IDX80 87   2,30   2,72%
  • IDXV30 110   2,89   2,69%
  • IDXQ30 106   3,06   2,97%

Xi Jinping rilis UU baru untuk melawan sanksi Donald Trump


Selasa, 12 Januari 2021 / 11:44 WIB

Sumber: BBC | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - BEIJING. China di bawah kepemimpinan Xi Jinping melawan berbagai sanksi AS dengan aturan baru yang melindungi perusahaannya dari hukum asing yang "tidak dapat dibenarkan".

Melansir BBC, perubahan yang diumumkan akhir pekan lalu memungkinkan pengadilan China untuk menghukum perusahaan yang mematuhi pembatasan tersebut.

Seperti yang diketahui, Presiden AS Donald Trump terus menargetkan perusahaan China yang dia yakini sebagai ancaman bagi keamanan nasional AS.

Tindakan tersebut termasuk menghukum perusahaan yang memasok suku cadang ke perusahaan yang masuk dalam daftar hitam AS.

Baca Juga: Hadapi China, ini strategi baru perang maritim AS di Laut China Selatan

Pada hari Senin, tiga perusahaan telekomunikasi besar China yang terdaftar di New York Stock Exchange (NYSE) diperkirakan akan dicoret dari bursa berdasarkan dugaan hubungan dengan militernya.

NYSE sudah menghapus China Mobile, China Telecom, dan China Unicom Hong Kong, berdasarkan perintah eksekutif yang ditandatangani oleh Trump pada November.

Baca Juga: Warga tajir AS menanti kebijakan Joe Biden soal kenaikan tarif pajak

Penghapusan tersebut menyusul serangkaian tindakan terhadap perusahaan China dalam beberapa bulan terakhir termasuk TikTok, Huawei dan produsen microchip Semiconductor Manufacturing International Corporation (SMIC).



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

×