kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.020   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

WNA dan WNI yang datang dari luar negeri di Bandara Soetta wajib karantina 8 hari


Selasa, 06 Juli 2021 / 10:40 WIB
ILUSTRASI. Mulai hari ini Selasa (6/7/2021), penumpang dari luar negeri yang memasuki Indonesia wajib karantina selama 8 hari. ANTARA FOTO/Fauzan/pras.

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Berikut merupakan ketentuan bagi WNI mau pun WNA yang harus dilakukan usai mendarat di Bandara Soekarno-Hatta: 

1. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 8x24 jam, dengan ketentuan sebagai berikut: 

a. Bagi WNI, yaitu pekerja migran Indonesia (PMI); pelajar/mahasiswa; atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional, dengan biaya ditanggung oleh pemerintah. 

Baca Juga: Inilah risiko-risiko orang yang tidak divaksin Covid-19

b. Bagi WNA di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan bagi WNA, termasuk diplomat asing, di luar perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing, menjalani karantina di tempat akomodasi karantina yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri. 

2. Dalam hal perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 8x24 jam. 

3. WNI dan WNA dilakukan RT-PCR kedua pada hari ke tujuh karantina. 

Baca Juga: Empat Aturan Pelaksanaan Perjalanan di Masa PPKM Darurat



TERBARU

×