Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Masker organik yang diproduksi CS, disebutkan sudah beredar luas karena pelaku menjual melalui media sosial atau e-commerce secara online. Bahkan, beberapa merek tersebut sudah banyak dikenal orang.
Untuk meminimalisir dampak yang meluas, Yusri mengimbau kepada masyarakat yang merasa wajahnya terkena dampak dari penggunaan bahan kimia yang ada pada masker organik ilegal, diminta untuk segera melapor.
"Karena dampaknya bisa merusak, imbauan bagi masyarakat, khususnya ibu-ibu, karena yang biasa memakai masker ini perempuan," ujar Yusri.
Baca Juga: Uji klinis fase III belum kelar, BPOM beberkan alasan penggunaan vaksin Sinovac
Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini. Polisi juga menyelidiki apakah masih ada kemungkinan tersangka atau reseller lainnya yang ikut terlibat dalam pembuatan masker ilegal.
Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan Pasal 196 Subsider pasal 197 Jo Pasal 106 Undang Undang Republik Indonesia No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Merek Masker Organik Ini Ilegal, Belum Kantongi Izin BPOM, Apa Saja?"
Penulis : Retia Kartika Dewi
Editor : Rizal Setyo Nugroho
Selanjutnya: Pasar perawatan tubuh meningkat, Victoria Care (VICI) bisa mengerek target penjualan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News