kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Waspada! 4 Merek masker organik ini ilegal dan belum kantongi izin BPOM


Senin, 01 Februari 2021 / 12:10 WIB
Waspada! 4 Merek masker organik ini ilegal dan belum kantongi izin BPOM

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Masker organik yang diproduksi CS, disebutkan sudah beredar luas karena pelaku menjual melalui media sosial atau e-commerce secara online. Bahkan, beberapa merek tersebut sudah banyak dikenal orang. 

Untuk meminimalisir dampak yang meluas, Yusri mengimbau kepada masyarakat yang merasa wajahnya terkena dampak dari penggunaan bahan kimia yang ada pada masker organik ilegal, diminta untuk segera melapor. 

"Karena dampaknya bisa merusak, imbauan bagi masyarakat, khususnya ibu-ibu, karena yang biasa memakai masker ini perempuan," ujar Yusri. 

Baca Juga: Uji klinis fase III belum kelar, BPOM beberkan alasan penggunaan vaksin Sinovac

Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini. Polisi juga menyelidiki apakah masih ada kemungkinan tersangka atau reseller lainnya yang ikut terlibat dalam pembuatan masker ilegal. 

Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan Pasal 196 Subsider pasal 197 Jo Pasal 106 Undang Undang Republik Indonesia No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Merek Masker Organik Ini Ilegal, Belum Kantongi Izin BPOM, Apa Saja?"
Penulis : Retia Kartika Dewi
Editor : Rizal Setyo Nugroho

Selanjutnya: Pasar perawatan tubuh meningkat, Victoria Care (VICI) bisa mengerek target penjualan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

×