Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pandemi corona menekan pertumbuhan ekonomi dan kegiatan dunia usaha. Namun, sebanyak empat provinsi memiih menaikan upah minimum tahun 2021.
Kebijakan ini tak sesuai dengan instruksi Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang meminta seluruh kepala daerah tidak menaikkan upah minimum, baik upah minimum provinsi (UMP), upah minimum kabupaten/kota (UMK), upah minimum regional (UMR) dan upah minimum sektoral (UMS).
Instruksi tidak menaikkan upah minimum tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah beralasan, upah minimum 2021 tidak naik karena kondisi ekonomi Indonesia dalam masa pemulihan pasca tertekan pandemi corona. Kenaikan upah tahun 2021 akan memberatkan dunia usaha.
Meski demikian, sejumlah daerah tetap menaikkan upah minimum. Kenaikan upah minimum 2021 menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Sesuai aturan itu, kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi setahun terakhir.
Baca juga: Hanya 1 unit, lelang mobil dinas Chevrolet Captiva harga mulai Rp 45 juta
Berikut beberapa daerah yang menaikkan upah minimum.
1. Kenaikan upah minimum provinsi di Jawa Tengah
Gubernur Ganjar Pranowo menaikkan UMP 2021 di Jateng menjadi Rp 1.798.979,12. Sebelumnya, UMP Jateng tahun 2020 hanya Rp 1.742.015.
Kabar kenaikan UMP di Jateng merupakan yang pertama kali sejak keluarnya surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Kenaikan UMP yang hanya sekitar Rp 50.000 dianggap tidak memberatkan dunia usaha.
2. Kenaikan upah minimum provinsi di Daerah Istimewa Yogyakarta
UMP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 2020 adalah yang terendah di Indonesia. Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta menaikkan upah minimum provinsi (UMP) pada 2021 sebesar 3,54% menjadi Rp 1.765.000
Baca juga: Silakan dicoba, 4 cara menurunkan kolesterol tanpa obat
3. Kenaikan upah minimum provinsi Jawa Timur
Pemprov Jatim menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 5,65%. Dengan demikian, upah minimum provinsi di Jawa Timur naik dari sebelumnya sebesar Rp 1.768.000 menjadi Rp 1.868.777 pada 2021. Dengan perubahan itu, upah minimum provinsi (UMP) Jatim hanya naik sekitar Rp 100.000.
4. Kenaikan upah minimum provinsi Sulawesi Selatan
Sulawesi Selatan ikut menaikkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 2%. Dengan demikian, upah minimum provinsi (UM) Sulawesi Selatan tahun 2021 menjadi Rp 3.165.876 per bulan. Sebelumnya, upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Selatan tahun 2020 sebesar Rp 3.103.800 per bulan
Selanjutnya: Semakin banyak seruan boikot produk Prancis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News