kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.950   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Wajib Tahu! Ini Cara Cek NIK KTP via Laman Dukcapil, WhatsApp, Email, hingga SMS


Rabu, 16 Maret 2022 / 10:00 WIB
Wajib Tahu! Ini Cara Cek NIK KTP via Laman Dukcapil, WhatsApp, Email, hingga SMS

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu hal penting yang harus diketahui setiap warga negara di Indonesia adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

Biasanya, NIK tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK). Namun terkadang, NIK seseorang tidak tercatat di Dukcapil Nasional. 

Bagaimana cara cek NIK KTP secara online? 

Cek NIK KTP secara online (cara cek no NIK KTP secara online) diperlukan untuk mengetahui status NIK, apakah valid atau tidak. Jika ternyata NIK tidak valid, Anda bisa langsung mengurus dan melaporkannya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat. 

Selain itu, cek NIK KTP secara online biasanya dibutuhkan sebelum mengurus beberapa hal. Seperti pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, pembukaan rekening bank, termasuk saat akan mengikuti seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil). 

Cek NIK KTP secara online berguna agar tidak menjadi hambatan saat mengurus administrasi di kemudian hari. 

Baca Juga: Syarat, Cara, dan Biaya Mengganti Data dan Foto KTP yang Salah atau Rusak

Mengutip dari laman disdukcapil.pontianakkota.go.id, NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia. 

Hal tersebut sesuai dengan bunyi pasal 1 point 12 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. 

NIK tersebut berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana kepada setiap penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata. 

NIK sendiri terdiri dari 16 digit kode. Penyusunannya terdiri dari, 6 digit pertama kode provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan, 6 digit kedua adalah tanggal, bulan, tahun kelahiran dan 4 digit terakhir merupakan nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis dengan SIAK. 

Baca Juga: Syarat, Biaya, dan Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang

Nah, bagi Anda yang ingin melakukan cek NIK KTP secara online, tidak perlu lagi datang ke kantor Dukcapil. Anda cukup menyiapkan ponsel dan mengikuti beberapa langkah sederhana berikut ini. 

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya, berikut ini adalah langkah-langkah atau cara cek NIK KTP secara online (cara cek NIK KTP kota secara online): 

1. Cara cek NIK KTP secara online via laman Disdukcapil Kota/Kabupaten 

Pertama, cara cek NIK KTP secara online bisa dilakukan melalui laman resmi Dukcapil masing-masing kabupaten/kota domisili Anda. Misalnya Dukcapil DKI Jakarta, Kota Tangerang Selatan, Kota Surabaya, Kota Bandung, Kota Solo, dan lainnya. 

Anda bisa mencarinya di mesin pencari dengan mengetikkan kata kunci Dukcapil disertai kota domisili Anda sesuai KTP. 

Setelah itu, kunjungi situs Dukcapil kota/kabupaten. Lalu, masukkan NIK serta data lainnya dan tinggal ikuti langkah-langkah yang diminta. 

Baca Juga: Cara Cek Sertifikat Vaksin Covid-19, Mudah Sangat Dibutuhkan

2. Cara cek NIK KTP secara online via WhatsApp 

Kedua, cara cek NIK KTP secara online bisa juga dilakukan melalui aplikasi WhatsApp. Tentu saja, untuk menggunakan cara ini Anda membutuhkan koneksi internet dan aplikasi WhatsApp yang diunduh melalui Google Play Store atau App Store. 

Caranya, Anda mengirim pesan dengan format nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kot, lalu kirim ke nomor 0813-2691-2479. 

Contoh: Angga Dwi Cahyono/3171234567890001/Palmerah/Palmerah/Jakarta Barat. 

Baca Juga: Catat! Syarat dan Cara Membuat KTP Elektronik Tahun 2022

3. Cara cek NIK KTP secara online via media sosial Dukcapil 

Selanjutnya, cara cek NIK KTP secara online yang bisa Anda pilih adalah melalui media sosial resmi Dukcapil dengan nama Halo Dukcapil di Facebook dan @ccdukcapil di Instagram dan Twitter. 

Anda juga bisa menghubungi akun resmi sosial media Dukcapil tiap masing-masing daerah baik Facebook, Instagram, maupun Twitter untuk cek NIK KTP secara online. 

4. Cara cek NIK KTP secara online via Email 

Cara cek KTP secara online berikutnya bisa dilakukan melalui email. Anda dapat mengirim email ke callcenter.dukcapil@gmail.com. Adapun format email untuk cek NIK KTP secara online adalah sebagai berikut: 

#NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan. 

Meski cara cek No KTP ini membutuhkan waktu setidaknya 1x24 jam tapi tetap bisa dicoba sebagai opsi. 

5. Cara cek NIK KTP secara online via call center 

Selain itu, cara cek NIK KTP secara online juga bida dilakukan dengan menghubungi call center Halo Dukcapil dari Kementerian Dalam Negeri. 

Namun, untuk melakukan cara cek NIK KTP ini memang harus memiliki pulsa telepon yang cukup. 

Sebelum melakukan cara cek NIK KTP secara online ini, harus mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan petugas saat verifikasi seperti NIK dan nomor KK. 

Call center Halo Dukcapil ini bisa dihubungi dengan menelepon ke nomor 1500537 dan menjelaskan kepada petugas ingin cek NIK KTP secara online. 

Petugas Halo Dukcapil akan merespons cepat dan membantu sinkronisasi data NIK jika ditemukan nomor KTP tersebut tidak terdaftar. 

6. Cara cek NIK KTP secara online via SMS 

Cara cek NIK KTP secara online terakhir adalah melalui SMS atau pesan singkat. Pastikan terlebih dahulu pulsa terisi dan cukup untuk mengirim pesan singkat. 
Adapun format SMS untuk cek NIK KTP secara online sebagai berikut Cek#KTP#NIK lalu kirim ke nomor Dukcapil di 0815-3636-9999. 

Itulah beberapa cara cek NIK KTP secara online secara mudah dan praktis. Cara cek NIK KTP online diperlukan untuk mengetahui apakah NIK yang dimiliki sudah terdaftar di Dukcapil Nasional atau belum.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Cek NIK KTP secara Online Tanpa Harus Datang ke Kantor Dukcapil"
Penulis : Nur Jamal Shaid
Editor : Akhdi Martin Pratama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

×