kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   10.000   0,38%
  • USD/IDR 16.910   28,00   0,17%
  • IDX 9.075   42,82   0,47%
  • KOMPAS100 1.256   8,05   0,64%
  • LQ45 889   7,35   0,83%
  • ISSI 330   0,23   0,07%
  • IDX30 452   3,62   0,81%
  • IDXHIDIV20 533   4,12   0,78%
  • IDX80 140   0,85   0,61%
  • IDXV30 147   0,15   0,10%
  • IDXQ30 145   1,19   0,83%

Wacana penarikan pajak progresif atas kepemilikan tanah kembali mengemuka


Sabtu, 12 Desember 2020 / 07:30 WIB
Wacana penarikan pajak progresif atas kepemilikan tanah kembali mengemuka

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

Ia mendorong penggunaan tanah untuk kepentingan perumahan dengan membangun hunian vertikal atau apartemen. Dengan demikian, diharapkan nanti masyarakat akan lebih memilih tinggal di hunian vertikal.

“Kalau itu bisa dikembangkan, maka itu harus dikaitkan dengan kebijakan perumahan, subsidi perumahan, sehingga akan mengurangi ekspansi orang membikin rumah tanah (landed house). Landed house yang menyebabkan sawah – sawah di karawang habis,” jelas dia.

Kemudian, perihal tanah untuk kepentingan industri, pihaknya mendorong agar tidak mengubah lahan persawahan menjadi kawasan industri.

“Tentang konversi tanah untuk kepentingan industri, ini sesuatu yang tidak bisa dihindari, cuma tanah – tanah prime (utama), tanah – tanah irigasi yang bagus harus kita pertahankan,” tutur Sofyan.

Selanjutnya: Menteri ATR/BPN: UU Cipta Kerja tak menarik kewenangan pemda menetapkan RTRW

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Foreign Exchange & Hedging Strategies Investing From Zero

×