kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.947.000   -7.000   -0,24%
  • USD/IDR 16.802   -28,00   -0,17%
  • IDX 8.291   159,23   1,96%
  • KOMPAS100 1.172   25,90   2,26%
  • LQ45 842   12,51   1,51%
  • ISSI 296   7,86   2,73%
  • IDX30 436   5,12   1,19%
  • IDXHIDIV20 520   1,62   0,31%
  • IDX80 131   2,69   2,10%
  • IDXV30 143   1,37   0,97%
  • IDXQ30 141   0,56   0,40%

Wacana penarikan pajak progresif atas kepemilikan tanah kembali mengemuka


Sabtu, 12 Desember 2020 / 07:30 WIB
Wacana penarikan pajak progresif atas kepemilikan tanah kembali mengemuka

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

Ia mendorong penggunaan tanah untuk kepentingan perumahan dengan membangun hunian vertikal atau apartemen. Dengan demikian, diharapkan nanti masyarakat akan lebih memilih tinggal di hunian vertikal.

“Kalau itu bisa dikembangkan, maka itu harus dikaitkan dengan kebijakan perumahan, subsidi perumahan, sehingga akan mengurangi ekspansi orang membikin rumah tanah (landed house). Landed house yang menyebabkan sawah – sawah di karawang habis,” jelas dia.

Kemudian, perihal tanah untuk kepentingan industri, pihaknya mendorong agar tidak mengubah lahan persawahan menjadi kawasan industri.

“Tentang konversi tanah untuk kepentingan industri, ini sesuatu yang tidak bisa dihindari, cuma tanah – tanah prime (utama), tanah – tanah irigasi yang bagus harus kita pertahankan,” tutur Sofyan.

Selanjutnya: Menteri ATR/BPN: UU Cipta Kerja tak menarik kewenangan pemda menetapkan RTRW

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

×