kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.944.000   28.000   0,96%
  • USD/IDR 16.905   -13,00   -0,08%
  • IDX 8.272   -2,31   -0,03%
  • KOMPAS100 1.164   0,60   0,05%
  • LQ45 835   1,00   0,12%
  • ISSI 295   -1,17   -0,39%
  • IDX30 437   0,09   0,02%
  • IDXHIDIV20 522   2,39   0,46%
  • IDX80 130   0,02   0,01%
  • IDXV30 143   -0,62   -0,43%
  • IDXQ30 140   0,46   0,33%

Wacana Larangan Total Vape, Apa Kata Asosiasi?


Sabtu, 21 Februari 2026 / 05:22 WIB
Wacana Larangan Total Vape, Apa Kata Asosiasi?
ILUSTRASI. Pelarangan vape total berpotensi mematikan lapangan kerja legal dan memicu pasar ilegal. Ketahui alasan kuat penolakan industri. (Hannes P. Albert/dpa/via REUTERS)

Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Wacana pelarangan total rokok elektrik atau vape menuai keberatan dari sejumlah asosiasi industri yang bergerak di sektor tersebut. Pelaku industri menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan dampak ekonomi serius, mulai dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga meningkatnya peredaran produk ilegal.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada 18 Februari 2026 untuk membahas pengaturan vape serta pembatasan penggunaan dinitrogen oksida (N₂O/whip pink). Forum ini diapresiasi sebagai ruang dialog konstruktif dalam merumuskan kebijakan pengendalian produk berisiko secara terukur dan berbasis kajian komprehensif.

Industri vape nasional menyatakan mendukung upaya negara dalam pemberantasan narkotika serta perlindungan kesehatan masyarakat. Namun, pendekatan pelarangan total dinilai perlu dikaji secara menyeluruh agar tidak menimbulkan efek lanjutan yang kontraproduktif.

Industri Klaim Patuh Regulasi

Ketua Umum Perkumpulan Produsen E-Liquid Indonesia (PPEI), Daniel Boy Purwanto, menegaskan industri e-liquid nasional berkomitmen penuh terhadap kepatuhan regulasi dan keselamatan konsumen.

Baca Juga: Tukar Uang Baru Lebaran 2026 Akan Dibuka Lagi: Cek Panduan Lengkap dari BI Resmi!

Menurutnya, produk yang dihasilkan produsen dalam negeri tidak mengandung zat terlarang dan siap diuji kapan pun oleh otoritas berwenang sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab industri.

Senada, Ketua Umum Asosiasi Ritel Vape Indonesia (Arvindo), Fachmi Kurnia Firmansyah Siregar, menyatakan ritel vape resmi di Indonesia hanya memperdagangkan produk legal dan berpita cukai. Ia menilai pelarangan total justru berpotensi mendorong peredaran produk ilegal di pasar gelap yang lebih sulit diawasi dan berisiko bagi masyarakat.

Serap 100.000 Tenaga Kerja

Dari sisi ketenagakerjaan, Ketua Asosiasi Pekerja Vape Indonesia (Apvindo), Agung Prasojo, menyebut wacana pelarangan total industri vape legal berpotensi bertentangan dengan arah pembangunan nasional.

Menurut Agung, industri vape legal saat ini menyerap sekitar 100.000 tenaga kerja dari hulu hingga hilir dan menjadi ruang tumbuh bagi wirausaha baru, khususnya generasi muda.

Baca Juga: Daftar Terbaru Lokasi ATM Mandiri Pecahan Rp 10.000 dan Rp 20.000

“Melarang industri yang patuh hukum dan berada dalam pengawasan negara sama saja dengan mematikan lapangan kerja legal serta membuka ruang lebih besar bagi pasar ilegal,” ujarnya, Jumat (20/2).



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! [Intensive Workshop] Excel for Business Reporting

×