kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Vaksin Covid-19 Membatalkan Puasa? Simak Jawaban Kemenag


Rabu, 13 April 2022 / 10:44 WIB
Vaksin Covid-19 Membatalkan Puasa? Simak Jawaban Kemenag

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ramadhan sudah berlangsung hampir dua pekan lamanya. Bersamaan dengan hal tersebut, pemerintah menggalakkan program vaksinasi Covid-19. 

Hanya saja, masih banyak masyarakat yang ragu untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 saat menjalankan puasa. Pertanyaan yang banyak muncul adalah apakah vaksinasi Covid-19 saat puasa membatalkan puasa atau tidak? 

Melansir laman kemenag.go.id, Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. Hal itu menurutnya sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa,” tegas Kamaruddin Amin.

Baca Juga: Benarkah Vaksinasi Covid-19 Bisa Batalkan Puasa? Ini Jawaban MUI

Dia menekankan, melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya  (dlarar). 

Kamaruddin menambahkan, dua ketentuan itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor: 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa. 

Dikatakan Kamaruddin, pihaknya sudah meminta kepada seluruh jajaran Kantor Kemenag Kanwil Provinsi, Kankemenag Kab/Kota, bahkan hingga Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di tiap kecamatan, untuk mensosialisasikan fatwa MUI terkait hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.

“KUA agar edukasi umat. Vaksinasi bukan penghalang dan tidak membatalkan puasa,” tegasnya.

Baca Juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik, Cek Panduan Terbaru dari Kemenkes

Program vaksinasi terus didorong oleh pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19. MUI bahkan merekomendasikan bahwa Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa. 

“Umat Islam dalam rekomendasi fatwa MUI juga disebutkan, wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×