kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Benarkah Vaksinasi Covid-19 Bisa Batalkan Puasa? Ini Jawaban MUI


Senin, 11 April 2022 / 09:08 WIB
Benarkah Vaksinasi Covid-19 Bisa Batalkan Puasa? Ini Jawaban MUI
ILUSTRASI. MUI mengatakan vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus menggeber pelaksanaan program vaksinasi Covid-19. Dalam aturan terkini, pemerintah mensyaratkan masyarakat untuk mendapatkan vaksinasi lengkap dan booster jika ingin melakukan mudik Lebaran. 

Hanya saja, menjelang bulan Ramadhan, kembali muncul pertanyaan apakah vaksinasi Covid-19 bisa membatalkan puasa?

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebenarnya sudah menjawab hal ini lewat Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa. 

Fatwa tersebut dikeluarkan dalam sidang pleno komisi fatwa MUI pada 16 Maret 2021 lalu. 

Melansir laman mui.or.id, MUI mengatakan vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa. 

Baca Juga: Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, Ini Manfaat Vaksinasi Lengkap dan Booster COVID-19

"Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar). 

Berikut adalah rekomendasi MUI terkait vaksinasi Covid-19 saat berpuasa: 

1. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang berpuasa. 

2. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap Umat Islam pada malam hari bulan Ramadhan jika proses vaksinasi pada siang hari saat berpuasa dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik. 

Baca Juga: Jika Masih Bingung Memilih Vaksin Booster, Ini Panduan dari Kemenkes

3. Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19. 

  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

×