Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
“Ada beberapa dari mereka (obligor/debitur) yang telah meninggal untuk itu ini tidak menutup hak tagih pemerintah kepada obligor tersebut. Kita akan mengejar warisnya atau warisannya,” kata Rio saat Konferensi Pers, Jumat (10/9).
Sebelumnya, Satgas BLBI juga telah memanggil dua obligor BLBI yakni Agus Anwar. Pemanggilan Agus terkait dengan utang BLBI yakni senilai Rp 635,4 miliar dalam rangka PKPS Bank Pelita Istimart Rp 82,2 miliar terkait penjamin penyelesaian kewajiban debitur PT Panca Puspan.
Lalu, Kaharudin Ongko, taipan dan mantan Wakil Komisaris PT Bank Umum Nasional (BUN) dengan total tagihan dana BLBI sebesar Rp 7,83 triliun.
“Agus Anwar belum hadir, namun sudah ada komunikasi dengan Satgas. Sedangkan Kaharudin Ongko diwakili oleh kuasa hukum,” kata Rionald.
Selanjutnya: Pemerintah mengalami kendala proses penyitaan sejumlah aset BLBI di luar negeri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News