kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Untuk pelanggan KAI: Jika sudah lakukan GeNose, tak perlu lagi PCR/antigen


Senin, 01 Februari 2021 / 10:35 WIB
Untuk pelanggan KAI: Jika sudah lakukan GeNose, tak perlu lagi PCR/antigen
ILUSTRASI. KAI akan menghadirkan layanan GeNose Test di stasiun untuk screening Covid-19 pada pelanggan KA jarak jauh mulai 5 Februari. KONTAN/Fransiskus Simbolon

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 5 Februari di Stasiun Pasar Senen dan Yogyakarta, PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan menghadirkan layanan GeNose Test di stasiun untuk screening Covid-19 pada pelanggan KA jarak jauh (kereta jarak jauh). 

GeNose C19 atau GeNose adalah alat screening Covid-19 inovasi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang memiliki keunggulan yaitu murah, cepat, dan akurat. 

“Dengan GeNose C19, calon penumpang akan lebih dimudahkan karena harganya yang terjangkau, serta memiliki akurasi sebesar 93-95%,” ujar EVP Corporate Secretary KAI Dadan Rudiansyah dalam keterangannya, Minggu (31/1/2021). 

Dadan menambahkan, keunggulan produk GeNose C19 dibandingkan dengan rapid test antigen dan swab test/ PCR yaitu cepat diketahui hasilnya, hanya memerlukan waktu selama kurang lebih 3 menit. 

Baca Juga: Satgas: GeNose tidak bisa gantikan PCR untuk diagnosis Covid-19

GeNose C19 adalah alat yang meniru cara kerja hidung manusia dengan memanfaatkan sistem penginderaan (larik sensor gas) dan kecerdasan buatan (arificial intelligence) dalam membedakan pola senyawa yang dideteksi. 

GeNose C19 melakukan screening melalui embusan nafas pasien Covid-19 dan merupakan perangkat GeNose yang dikombinasikan dengan software artificial intelligence yang terlatih untuk membedakan sampel nafas yang diduga positif Covid-19 atau negatif Covid-19. 

Baca Juga: Siapkan test GeNose, penumpang KAI bisa test 3 hari sebelum naik kereta

“Alat GeNose C19 sendiri telah mendapat izin edar dari Kementerian Kesehatan Nomor Kemenkes RI AKD 20401022883 serta ditetapkan sebagai syarat kesehatan bagi individu yang melakukan perjalanan melalui Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 5 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 11 Tahun 2021,” ujar Dadan. 



TERBARU

×