Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Meski hampir seluruh provinsi di Indonesia telah mengetok besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026, kalangan buruh menilai angka kenaikan UMP belum menjadi solusi bagi kesejahteraan pekerja. Kenaikan nominal upah dinilai masih kalah cepat dibandingkan laju kenaikan harga kebutuhan pokok.
Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) mencatat, meski mengapresiasi langkah kepala daerah yang telah menjalankan amanat undang-undang, efektivitas kenaikan upah ini sangat bergantung pada pengendalian inflasi di lapangan.
Presiden Aspirasi Mirah Sumirat mengatakan, persoalan utama buruh saat ini adalah kemampuan pemerintah dalam mengendalikan biaya hidup. Tanpa kontrol harga yang ketat, kenaikan UMP hanya akan lewat begitu saja untuk menutupi biaya harian.
“Kami mengapresiasi penetapan UMP 2026 oleh para kepala daerah. Namun harus kami sampaikan secara jujur, kenaikan UMP ini belum mampu menjawab kebutuhan riil buruh. Harga pangan, bahan pokok, kesehatan, transportasi, dan pendidikan terus naik, sementara pengendaliannya masih sangat lemah,” ujarnya dalam keterangan resminya, Jumat (26/12/2025).
Baca Juga: Naik 6,17%, UMP Jakarta 2026 Rp 5,7 Juta Ditolak Buruh Karena 4 Alasan
Mirah menilai, kenaikan upah minimum tahun depan berpotensi menjadi angka di atas kertas semata. Ia khawatir daya beli buruh tidak benar-benar terkerek jika pemerintah pusat dan daerah tidak serius melakukan stabilisasi harga pangan.
"Jika pemerintah tidak serius mengendalikan harga kebutuhan dasar, maka kenaikan UMP hanya akan habis untuk menutup kenaikan biaya hidup sehari-hari," tegasnya.
Mirah menekankan, kebijakan pengupahan tidak boleh berdiri sendiri. Menurutnya, pemerintah harus menyiapkan paket kebijakan pendukung, mulai dari jaminan layanan kesehatan dan pendidikan yang terjangkau hingga penyediaan transportasi publik yang layak bagi pekerja.
Lebih lanjut, Mirah mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pengupahan nasional. Ia meminta pemerintah melibatkan serikat pekerja secara bermakna agar formula UMP ke depan benar-benar berlandaskan pada pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL) bagi buruh di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Analisis UMP Jateng 2026: Rp 2,3 Juta, Mampukah Penuhi Kebutuhan Hidup Layak?
Selanjutnya: APPBI: Minat Belanja Nataru Naik, Konsumen Pilih Produk Harga Terjangkau
Menarik Dibaca: Film Agak Laen: Menyala Pantiku! Lampaui Jumlah Penonton Film Agak Laen Pertama
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













