Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 rata-rata naik 5%-7%. Besaran UMP 2026 ini mengundang keberatan dari para pengusaha.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan dispensasi kenaikan UMP 2026. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menegaskan bahwa kenaikan ini memberatkan dunia usaha.
Dirinya juga menekankan bahwa berdasarkan survei Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) rata-rata perusahan nasional yang sanggup membayar biaya tenaga kerja sesuai UMP hanya mencapai 37% dari seluruh total perusahan di Indonesia.
“Ini menunjukkan persentase perusahaan yang mampu bayar UMP yang di survei ILO. Yang merah rata-rata nasional cuma 37% (sanggup bayar UMP,” kata Bob pada Kontan.co.id, Jum’at (26/12/2025).
Baca Juga: UMP 2026 Resmi Ditetapkan, Serikat Pekerja: Belum Jawab Kebutuhan Riil Buruh
Bob juga menekankan bahwa jauh sebelum aturan baru tentang pengupahan rilis, dirinya sudah mengusulkan pada pemerintah terkait ketenagakerjaan dan dunia usaha yang masih menghadapi sejumlah tantangan.
Selain itu, Apindo juga sudah bersurat langsung kepada para Gubernur untuk menetapkan UMP atas pertimbangan itu.
“Sejak awal kita sidah menyurati gurbenur dgn tembusan Kemenaker ttg upah minimum dan kemampuan Perusahaan,” ujar Bob.
Menurut Bob rentang alfa yang cukup tinggi antara 05 sampai dengan 0,9 ini memberikan tekanan bagi dunia usaha.
“Rentang alfa yg begitu tinggi jadi faktor ketidakpastian baru. Pengusaha dan buruh seperti di adu dan pemda tidak perduli dengan kondisi dunia usaha yang sedang tertekan,” pungkas Bob.
Sementata itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri menegaskan ketetapan UMP ini wajib dijalankan pengusaha.
Namun begitu, Indah enggan menjelaskan bagaimana jika ada perusahaan yang mengajukan dispensasi karena keberatan. Menurutnya akan ada sanksi jika UMP ini tidak diindahkan oleh dunia usaha. “UMP sifatnya wajib,” kata Indah.
Baca Juga: Naik 6,17%, UMP Jakarta 2026 Rp 5,7 Juta Ditolak Buruh Karena 4 Alasan
Pemerintah daerah dihampir semua provinsi telah mengumumkan penetapan UMP 2026. Mayoritas provinsi yang telah mengumumkan penetapan tersebut mencatatkan kenaikan UMP 2026 sebesar 5% hingga 7% dibandingkan dengan 2025.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengenai rekapitulasi penetapan UMP 2026 pada Jumat (26/12/2025), dari total 38 provinsi, hanya Aceh yang belum menetapkan UMP 2026. Aceh masih menggunakan UMP tahun 2025 karena sedang dilanda bencana. Sementara itu, di Papua Tengah, data menunjukkan tidak ada kenaikan. Besaran UMP 2026 sama dengan UMP 2025.
Dari data yang sama, terdapat tiga provinsi yang memiliki UMP 2026 tertinggi, yaitu Jakarta, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan. Nilai UMP 2026 di Jakarta mencapai Rp 5.729.876 (naik 6,17% atau Rp 333.115), Papua Pegunungan Rp 4.508.714 (naik 5,20% atau Rp 222.864), dan Papua Selatan Rp 4.508.100 (naik 5,19% atau Rp 222.250).
Sementara ada tiga provinsi yang memiliki UMP 2026 terendah adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Nilai UMP 2026 di Jawa Barat Rp 2.317.601 (naik 5,77% atau Rp 126.368), Jawa Tengah Rp 2.327.386 (naik 7,28% atau Rp 158.037), dan Daerah Istimewa Yogyakarta Rp 2.417.495 (naik 6,78% atau Rp 153.414).
Baca Juga: Analisis UMP Jateng 2026: Rp 2,3 Juta, Mampukah Penuhi Kebutuhan Hidup Layak?
Selanjutnya: Promo JSM Indomaret Periode 26-28 Desember 2025, Kecap ABC-Cadburry Diskon 30%
Menarik Dibaca: Promo JSM Indomaret Periode 26-28 Desember 2025, Kecap ABC-Cadburry Diskon 30%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













