kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Uang muka 0% di KPR dan KKB diperpanjang, begini dampaknya ke bisnis perbankan


Kamis, 21 Oktober 2021 / 06:55 WIB
Uang muka 0% di KPR dan KKB diperpanjang, begini dampaknya ke bisnis perbankan

Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis perbankan di sektor ritel bisa mendulang untung besar hingga tahun 2022. Mengingat, Bank Indonesia memperpanjang stimulus terkait kebijakan uang muka atawa down payment 0% untuk kredit kendaraan bermotor (KKB) dan kredit pemilikan rumah (KPR) hingga Desember 2022.

Bank CIMB Niaga menyambut baik langkah bank sentral untuk merangsang konsumsi masyarakat ini. Direktur CIMB Niaga Lani Darmawan bilang perpanjangan relaksasi ini pasti sangat membantu untuk pertumbuhan KPR dan KKB lebih lanjut.

“Sampai September 2021, KPR kami tumbuh 8% year on year (yoy) dan KKB kami di anak perusahaan CIMB Niaga Auto Finance tumbuh 17% yoy. Kami harapkan terus baik sampai akhir tahun,” ujar Lani kepada Kontan.co.id, Rabu (20/10).

Dia menambahkan, perpanjangan relaksasi ini yang dibarengi dengan semakin kondusifnya situasi pandemi serta pelonggaran PPKM, bisnis KPR dan KKB akan tetap terus membaik. Ia mengakui kinerja dua segmen ini di kuartal ketiga lebih baik dibandingkan kuartal kedua 2021 lantaran bantuan relaksasi dari bank sentral.

Baca Juga: Coldwell: Perpanjangan DP 0% untuk KPR bakal bantu konsumen dan pengembang

Kendati demikian, CIMB Niaga tidak memberikan down payment (DP) hingga 0% secara umum kepada calon debitur KPR dan KKB. Lani bilang pemanfaatan loan to value (LTV) itu hanya kepada calon debitur tertentu saja.

“Karena ada ada korelasi kuat antara kesehatan portfolio debitur yang DP-nya 0%. Ini terkait rasio kredit macet, karena bank juga harus bertanggung jawab memberikan pinjaman, hanya kepada nasabah yang bisa membayar cicilan dengan baik,” paparnya.

Sementara itu, Bank Tabungan Negara (BTN) mengakui relaksasi bank sentral bakal sangat membantu bisnis bank ke depan. Bank dengan portofolio terbesar di sektor properti ini, optimistis KPR bisa tumbuh dobel digit di 2022.

“Kami berharap pertumbuhan kredit KPR tahun depan bisa 10% hingga 12%. Itu Lebih baik dibanding tahun ini yang naik 8% hingga 9%,” kata Wakil Direktur Utama Bank BTN Nixon LP Napitupulu kepada Kontan.co.id.

BTN hingga Agustus 2021 berhasil menyalurkan total kredit senilai Rp 268,66 triliun. Nilai itu naik 6,02% yoy dari posisi yang sama tahun lalu senilai Rp 253,41 triliun.

 

Di sisi lain, Bank Negara Indonesia (BNI) menilai, relaksasi LTV masih diperlukan di masa pandemi saat ini. Direktur Bisnis Konsumer BNI Corina Leyla Karnalies bilang telah menjalankan DP 0% secara selektif.

“Hingga September 2021, BNI Griya tumbuh di atas 7% you dan terus meningkat sampai akhir tahun. Tahun 2022, BNI Griya  ditargetkan tumbuh double digit dengan fokus ekspansi ke developer besar dan segmen nasabah fixed income,” tutur Corina kepada Kontan.co.id.

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk memperpanjang ketentuan uang muka 0% untuk KKB dan KPR.

Gubernur BI, Perry Warjiyo, mengatakan, ketentuan DP 0% untuk KKB dan KPR ini masih bisa dinikmati oleh masyarakat hingga 31 Desember 2022 alias hingga akhir tahun depan

“Kebijakan ini untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif,” tegas Perry.

Baca Juga: Simak tanggapan CTRA dan SMRA terkait perpanjangan DP 0% untuk KPR hingga tahun depan

Baca Juga: Honda Prospect Motor (HPM): Perpanjangan DP 0% bantu konsumen dalam pilih kendaraan

Sejalan dengan hal tersebut, bank sentral juga memperpanjang ketentuan rasio loan to value/financing to value (LTV/FTV) kredit atau pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100% hingga 31 Desember 2022.

Dengan kata lain, masyarakat bisa menikmati insentif pembelian rumah secara kredit tanpa DP hingga akhir tahun depan. Ketentuan ini pun berlaku untuk semau jenis properti (rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan). Namun, dengan catatan bagi bank yang memenuhi kriteria NPL/NPF tertentu.

Selain itu, BI juga menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti.

Meski begitu, Perry menegaskan keputusan ini sudah dipikirkan masak-masak dan dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

Selanjutnya: Inflasi negara-negara lain melonjak, BI beberkan efeknya ke Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

×