Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai tanggal 23 Desember sampai 2 Januari 2021, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang angkutan barang melintasi jalan tol guna kelancaran arus lalu lintas selama masa pergantian tahun baru.
"Kami akan mengeluarkan kendaraan angkutan barang (truk) yang melintasi ruas jalan tol karena adanya pengalihan arus lalu lintas," kata Kasubdit Dalops Dit LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Syaifuddin Ajie Panatagama dilansir dari Antara, Minggu (27/12/2020).
Pelarangan angkutan barang melintasi ruas jalan tol tersebut, karena diberlakukan pengalihan arus lalu lintas dari tanggal 28 Desember sampai 2 Januari 2021. Puncaknya pengalihan arus lalu lintas juga diberlakukan 23 Desember 2020 menjelang perayaan Natal.
Diprediksikan ruas jalan tol dipastikan padat kendaraan selama masa pergantian tahun baru 2021. Oleh karena itu, Kemenhub melakukan pengalihan arus dengan melarang kendaraan barang melintasi ruas jalan tol.
Baca Juga: Sebanyak 228.666 orang menyeberang ke Pulau Sumatera via Pelabuhan Merak hari ini
"Kami berharap para pengemudi angkutan barang agar menaati pelarangan itu guna kelancaran lalu lintas," kata dia menjelaskan.
Menurut dia, kendaraan angkutan Natal dan tahun baru pada 2020 dipastikan menurun dibandingkan tahun 2019 sehubungan merebaknya pandemi Covid-19.
Selain itu juga kasus kecelakaan di jalan tol relatif kecil dan hanya satu yang dilakukan penyelidikan oleh Kemenhub yakni di ruas KM 84. Untuk mencegah penularan Covid-19, kata dia, Kemenhub memperketat protokol kesehatan di semua terminal yang melayani angkutan Natal dan tahun baru.
Baca Juga: Jelang libur akhir tahun, Jasa Marga ancam tindak tegas truk ODOL di jalan tol
Mereka para petugas terminal memberlakukan pengetatan kepada penumpang agar menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Bahkan, sarana terminal juga menyediakan sarana wastafel, bilik cairan disinfektan dan melakukan pemeriksaan suhu tubuh bagi awak kendaraan maupun penumpang.
Disamping itu juga Kemenhub mendapatkan bantuan rapid test antigen dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan mendistribusikan sebanyak 20 ribu untuk dilakukan di terminal-terminal utama.
Tak ada penumpukan di pelabuhan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melaporkan tak ada penumpungan penumbang di pelabuhan pada 24 Desember 2020 lalu.
Kepala Bagian Organisasi dan Humas Wisnu Wardana selaku Ketua Harian Posko Angkutan Laut Natal dan Tahun Baru 2021 mengatakan, pelaksanaan monitoring angkutan laut Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di 51 pelabuhan pantau pun tercatat aman dan terkendali.
Baca Juga: Dirjen Perkeretaapian: Dengan Jalur Kereta, Logistik Lebih Hemat
“Alhamdullilah sampai saat ini semua penumpang dapat terangkut dengan baik dan lancar, serta tidak ada penumpukan penumpang di pelabuhan,” kata dia dalam keterangan tertulisnya.
Dari 51 pelabuhan, Pelabuhan Batam tercatat menjadi pelabuhan dengan jumlah penumpang terbanyak yang terpantau dari Posko Angkutan Laut Natal dan Tahun Baru 2021.
Dari data Posko Angkutan Laut Natal dan Tahun Baru 2021 di Ruang Nenggala Kemenhub, sampai dengan tanggal 24 Desember 2020 pukul 07.00 WIB jumlah penumpang yang melalui Pelabuhan Batam sebanyak 44.552 orang.
Baca Juga: Kemenhub bakal batasi operasional truk pada liburan akhir tahun
Selain Pelabuhan Batam, pelabuhan dengan jumlah penumpang terbanyak adalah Pelabuhan Tanjung Balai Karimun yaitu dengan penumpang sebanyak 39. 036 orang disusul dengan pelabuhan Ternate sebesar 26.143 orang.
Sedangkan untuk total keseluruhan jumlah penumpang di 51 pelabuhan yang di pantau dari Posko Angkutan Natal dan Tahun Baru 2021 sampai dengan tanggal 24 Desember 2020 (H-1) tercatat sebanyak 186.861 orang.
Sebagai informasi, dalam rangka memantau angkutan laut Natal dan Tahun Baru 2021, Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah membentuk Posko Angkutan Laut Natal dan Tahun Baru 2021 bertempat di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan.
Pemantauan telah dimulai dari tanggal 18 Desember 2020 dan akan berakhir pada tanggal 8 Januari 2021 untuk terus melakukan monitoring dan pemantauan terhadap 51 pelabuhan pantau di seluruh Indonesia.
Sementara itu, untuk memastikan perjalanan orang dengan moda transportasi laut berjalan dengan selamat dan sehat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE 21 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Laut Selama masa Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga: Melalui digitalisasi, BoksMan Asia atasi keruwetan angkutan kontainer pelabuhan
Kemenhub telah mengeluarkan SE Nomor 21 Tahun 2020. SE 21/2020 berlaku efektif tanggal 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 yang ditetapkan bukan untuk menghambat perjalanan penumpang namun untuk melindungi perjalanan masyarakat dengan moda angkutan laut agar berjalan dengan selamat dan sehat.
"Selalu patuhi protokol kesehatan dengan 3M, menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak untuk mengantisipasi penyebaran Covid 19. Pemerintah mengimbau untuk tidak berpergian di Natal dan Tahun Baru 2021 antar kota atau pulau jika tidak ada keperluan yang mendesak," jelas Wisnu.
"Jika harus berpergian dengan kapal laut, patuhi aturan yang tertuang dalam SE 21/2020 untuk bersama-sama menjaga kesehatan dan memutus mata rantai penyebaran Covid 19," jelas Wisnu lagi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Besok, Truk Barang Dilarang Masuk Tol"
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris
Selanjutnya: Mau mudik lancar libur panjang, cek jadwal pembatasan truk di tol pekan ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News