Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
Adapun besaran tarif PPN untuk transaksi kripto sesuai dengan PMK ini adalah:
1. 1% dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto, jika Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektoronik (PMSE) merupakan pedagang fisik aset kripto.
2. 2% dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto, jika PMSE bukan merupakan pedagang fisik aset kripto.
Lebih lanjut dalam PMK ini, Sri Mulyani mengatur pengenaan PPH terhadap penjual aset kripto, PMSE dan penambang aset kripto yang tercantum dalam Pasal 20 ayat 1 yang berbunyi:
Baca Juga: Menteri Keuangan Sri Mulyani Resmi Terbitkan 14 PMK PPN Turunan UU HPP
“Penghasilan yang diterima atau diperoleh Penjual Aset Kripto sehubungan dengan transakssi aset kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a merupakan objek Pajak Penghasilan,” tulis Sri Mulyani.
Sedangkan untuk besaran tarif PPh untuk transaksi kripto sesuai dengan PMK ini adalah :
1. 0,1% dari nilai transaksi aset kripto, tidak termasuk PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), berlaku bagi penjual aset kripto, penyelenggara PMSE dan penambang aset kripto.
2. Jika penyelenggara PMSE bukan pedagang fisik aset kripto, maka PPh pasal 22 bersifat final yang dipungut sebesar 0,2%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News