kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.309   -91,00   -0,55%
  • IDX 7.163   20,76   0,29%
  • KOMPAS100 1.043   2,50   0,24%
  • LQ45 814   1,99   0,25%
  • ISSI 224   0,75   0,34%
  • IDX30 425   1,38   0,33%
  • IDXHIDIV20 505   1,40   0,28%
  • IDX80 117   0,14   0,12%
  • IDXV30 119   -0,12   -0,11%
  • IDXQ30 139   0,17   0,12%

Tolak berunding, Iran ingin AS cabut dulu semua sanksi ke Teheran


Senin, 01 Maret 2021 / 11:10 WIB
Tolak berunding, Iran ingin AS cabut dulu semua sanksi ke Teheran

Sumber: Reuters | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Melansir Reuters, salah satu sumber senior AS mengatakan penolakan Iran hanyalah bagian dari proses diplomatik.

Sebelumnya pada hari Minggu, kepala nuklir Iran mendesak Dewan Gubernur 35 negara Badan Energi Atom Internasional (IAEA) untuk tidak mendukung dorongan yang dipimpin AS yang mengkritik keputusan Teheran untuk mengurangi kerjasamanya dengan pengawas nuklir PBB.

"Jika Dewan Gubernur IAEA mengadopsi resolusi terhadap Iran, kami akan menunjukkan reaksi yang sesuai," kata Ali Akbar Salehi, menurut kantor berita negara Iran IRNA.

Dalam makalah yang didapat Reuters yang dikirim ke negara-negara anggota IAEA lainnya menjelang pertemuan triwulanan dewan minggu ini, Teheran mengancam untuk mengakhiri kesepakatan yang dicapai dengan IAEA seminggu yang lalu.

Baca Juga: AS serang Teheran lewat peluncuran rudal terhadap milisi yang berbasis di Suriah

Pada 23 Februari, Teheran berhenti menerapkan apa yang disebut Protokol Tambahan, yang memungkinkan IAEA untuk melakukan inspeksi mendadak di lokasi yang tidak diumumkan.

Tetapi di bawah perjanjian 21 Februari, Teheran setuju untuk menyimpan rekaman data tambahan seperti yang ditentukan oleh kesepakatan 2015 hingga tiga bulan, dan membiarkan IAEA mengaksesnya di akhir jika sanksi dicabut.

Selanjutnya: Israel: Iran deklarasi niat untuk terus kembangkan senjata nuklir secara tersembunyi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

×