kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.367.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.731   21,00   0,13%
  • IDX 8.389   22,05   0,26%
  • KOMPAS100 1.163   3,35   0,29%
  • LQ45 847   4,23   0,50%
  • ISSI 292   0,76   0,26%
  • IDX30 446   3,97   0,90%
  • IDXHIDIV20 513   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,41   0,31%
  • IDXV30 138   0,55   0,40%
  • IDXQ30 141   0,94   0,67%

Tolak berunding, Iran ingin AS cabut dulu semua sanksi ke Teheran


Senin, 01 Maret 2021 / 11:10 WIB
Tolak berunding, Iran ingin AS cabut dulu semua sanksi ke Teheran

Sumber: Reuters | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Melansir Reuters, salah satu sumber senior AS mengatakan penolakan Iran hanyalah bagian dari proses diplomatik.

Sebelumnya pada hari Minggu, kepala nuklir Iran mendesak Dewan Gubernur 35 negara Badan Energi Atom Internasional (IAEA) untuk tidak mendukung dorongan yang dipimpin AS yang mengkritik keputusan Teheran untuk mengurangi kerjasamanya dengan pengawas nuklir PBB.

"Jika Dewan Gubernur IAEA mengadopsi resolusi terhadap Iran, kami akan menunjukkan reaksi yang sesuai," kata Ali Akbar Salehi, menurut kantor berita negara Iran IRNA.

Dalam makalah yang didapat Reuters yang dikirim ke negara-negara anggota IAEA lainnya menjelang pertemuan triwulanan dewan minggu ini, Teheran mengancam untuk mengakhiri kesepakatan yang dicapai dengan IAEA seminggu yang lalu.

Baca Juga: AS serang Teheran lewat peluncuran rudal terhadap milisi yang berbasis di Suriah

Pada 23 Februari, Teheran berhenti menerapkan apa yang disebut Protokol Tambahan, yang memungkinkan IAEA untuk melakukan inspeksi mendadak di lokasi yang tidak diumumkan.

Tetapi di bawah perjanjian 21 Februari, Teheran setuju untuk menyimpan rekaman data tambahan seperti yang ditentukan oleh kesepakatan 2015 hingga tiga bulan, dan membiarkan IAEA mengaksesnya di akhir jika sanksi dicabut.

Selanjutnya: Israel: Iran deklarasi niat untuk terus kembangkan senjata nuklir secara tersembunyi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×