kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tokopedia, Lazada hingga Blibli, ini 10 perusahaan yang kenakan PPN mulai hari ini


Selasa, 01 Desember 2020 / 12:20 WIB
Tokopedia, Lazada hingga Blibli, ini 10 perusahaan yang kenakan PPN mulai hari ini

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harap diingat, mulai hari ini (1/12), harga barang atau jasa digital yang dijual oleh 10 perusahaan digital bakal dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10%. Hal ini sesuai dengan penunjukan 10 perusahaan digital tersebut yang menjadi pemungut PPN. 

Berikut ini 10 perusahaan yang memungut pajak dari konsumen mulai hari ini;

  1. PT Bukalapak.com
  2. PT Tokopedia
  3. PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada)
  4. PT Fasihion Eservices Indonesia (Zalora)
  5. PT Global Digital Niaga (Blibli.com), Valve Corporation (Steam)
  6. beIN Sports Asia Pte Limited
  7. Cleverbridge AG Corporation
  8. Hewlett-Packard Enterprise USA
  9. Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM)
  10. Valve Corporation (Steam) 

Ini merupakan tindak lanjut dari aturan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang melaksanakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 terkait Kebijakan Ekonomi dan Keuangan Pemerintah Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Dirjen Pajak beberkan latarbelakang kenaikan bea meterai hingga Rp 10.000

“Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN,” kata Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama beberapa waktu lalu.

Dia menambahkan, khusus untuk marketplace yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri (WP DN) yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut. 

Kata Yoga, pihaknya berkomitmen terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui dari sisi kesiapan. Sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN produk digital akan terus bertambah. 

Selanjutnya: Negara kantongi PPN Rp 297 miliar dari perusahaan asing

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×