kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Negara kantongi PPN Rp 297 miliar dari perusahaan asing


Selasa, 24 November 2020 / 09:20 WIB
Negara kantongi PPN Rp 297 miliar dari perusahaan asing

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang/jasa asing dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) mencapai Rp 297 miliar.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan besaran penerimaan tersebut berasal dari 16 subjek pajak luar negeri (SPLN) yang telah ditunjuk untuk memungut, menyetor, dan melapor PPN di massa pajak Agustus-September 2020.

Jumlah tersebut meningkat Rp 200 miliar jika dibandingkan dengan setoran PPN PMSE pertama sebesar Rp 97 triliun dari enam SPLN untuk massa pajak Agustus 2020.

Baca Juga: Kemenkeu catat penerimaan pajak tertekan 18,8% hingga Oktober 2020

Suryo mengatakan, harapan besar, penerimaan PPN di PMSE akan terus bertambah di sisa akhir tahun ini. Suryo bilang pada November total akan ada 24 SPLN yang menyetor PPN dan 36 SPLN pada Desember 2020.

“Pemungutan-pemungutan terus kami lakukan hingga saat ini ada 46 pemungut PMSE asing yang kita tunjuk sebagai pemungut PPN. Besarannya (penerimaan PPN) sampai akhir tahun tergantung dari transaksi SPLN yang ditunjuk sebagai pemungut  PPN,” kata Suryo dalam Konferensi APBN Laporan Periode Realisasi Oktober, Senin (23/11). 

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, ada dua tujuan pemerintah dalam melaksanakan pemungutan PPN di PMSE. Pertama, meningkatkan kepatuhan pajak untuk perusahaan digital asing. Menurutnya, selama ini banyak perusahaan asing yang telah mendapatkan manfaat ekonomi dari masyarakat Indonesia, namun belum melakukan kewajiban perpajakan.

Kedua, untuk menciptakan level playing field dalam konteks dalam berusaha. “Ini kebijakan yang memastikan level palaying field antara pemain pengusaha konvensional dan pengusaha online-online agar mereka bayar PPN. Jadi yang online maka juga dengan PMSE ini sama treatment-nya,” ujar Suahasil, Senin (23/11).

Baca Juga: Akibat penghindaran pajak, Indonesia diperkirakan rugi Rp 68,7 triliun

Sebagai info, 46 perusahaan digital yang menjadi SPLN tersebar dalam lima gelombang dengan periode dimulainya pemungutan PPN yang berbeda-beda. Gelombang pertama pada 1 Agustus 2020 antara lain Netflix Pte. Ltd., Amazon Web Service Inc., Google Asia Pasific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., dan Spotify AB. 



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×